Polda Lampung Tembak Mati 3 Bandar Narkoba, Akademisi Unila: Itu Melanggar HAM
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 13 Mei 2017

Polda Lampung Tembak Mati 3 Bandar Narkoba, Akademisi Unila: Itu Melanggar HAM

Bandar Lampung, Kaliandanews- Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan Dosen HTN Fakultas Hukum Yusdiyanto, SH.,MH, mengecam keras atas tindakan  represif atau suatu tindakan aktif yang dilakukan oleh pihak Subdit II Dirnarkoba, Polda Lampung, Terkait penembakan yang dilakukan oleh tiga tersangka Bandar Narkoba, warga Jalan Durian, Desa Jatimulyo,Jati Agung, Lampungselatan pada, Selasa (09/05) Lalu.

“Saya mengecam keras tindakan represif subdit II Dirnarkoba, Polda Lampung, atau  tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib  ada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan, dengan cara kekerasan apalagi dengan cara pembunuhan.”tegas Yusdiyanto, yang Mahasiswa Doktoral UNPAD.

Menurut Yusdiyanto, dirinya juga menolak dan mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap siapapun warga Negara Indonesia baik itu penjahat atau perampok maupun Bandar Narkoba.

“Polisi itukan diwakafkan untuk Polisi Sipil,  bukan untuk menjadi Polisi yang berwatak Militer, artinya mereka harus bertindak secara sipil dong. Bukan berarti tidak bisa melakukan tindakan reprensif, boleh saja tapi harus diupayakan dengan cara-cara kemanusiaan itu yang paling penting,”katanya.

Kedua menurut Yusdiyanto, memang tugas kepolisian itu berat namun mereka harus menghindari tindakan-tindakan kekerasan apa lagi pembunuhan yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau  HAM dan UU Dasar 45.

“Hal tersebut sudah melanggar HAM, apa lagi baru-baru ini juga ada polisi yang berfoto dengan jenazah serta melakukan penembakan. Dimanakah kewajiban mereka selama ini yang katanya sebagai pelindung masyarakat atau warga Negara Indonesia,”ujarnya.

Menurut Yusdiyanto  pihak Kapolri harus turun dan melakukan sanksi tegas kepada pihak jajaran Polda Lampung, baik secara adminitrasi maupun secara pidana jika betul-betul terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan apalagi dengan kekerasan disertai pembunuhan.

“Jika benar terbukti melakukan tindakan melawan hukum, pihak oknum jajaran Polda Lampung yang telah melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap tersangka begal atau Bandar Narkoba yang katanya salah sasaran atau salah tembak harus diberikan sanksi berat. Mereka itukan manusia juga bukan hewan yang harus diberlakukan juga secara kemanusiaan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk dimata masyarakat,”ungkap Yusdiyanto.

Terpisah, seperti telah diberitakan pada edisi lalu, Rasmen Kadafi yang merupakan salah satu keluarga korban mengatakan bahwa Kapolda Lampung Irjen Sudjarno diduga telah menebarkan berita bohong terkait kronologis kematian 3 terduga bandar narkoba yang telah ditembak mati oleh subdit II Dirnarkoba Polda lampung, di jalan durian desa jatimulyo, jati Agung, Lampung selatan pada, selasa (09/05/2017) lalu.


Usai mendengar kejadian, Kadafi yang merupakan keluarga Alm Rido Aures, mengaku dirinya pergi ke TKP dan menghimpun informasi dari warga. kemudian alangkah terkejutnya mendengar keterangan sebenarnya dari warga yang melihat kejadian.

“Keterangan Kapolda itu bohong, dia harus bertanggung jawab berikut dengan oknum anggotanya yang telah menembak mati para terduga Narkoba ini,”ujar kadafi berapi-api saat menunggu kepulangan jenazah keponakanya di Rs Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (10/05/2017).

Soal Dugaan Keterangan ‘Bohong’ Kapolda Lampung, Irjend Sudjarno Pada masyarakat melalui Press conference
Lebih Lanjut menjelaskan, dugaan kebohongan itu berawal dari proses penangkapan atau kronologis yang dikatakan kapolda lampung Irjen Sudjarno pada Masyarakat melalui media saat menggelar Konfrensi press di Rs Bhayangkara, diduga Keteranganya bohong karena keadaan dilapangan membuktikan dengan keterangan saksi puluhan warga yang melihat saat kejadian.

“Keterangan versi Polda lampung saat ekpose, seperti dilansir salah satu media online, Irjend Sudjarno mengatakan tersangka paisal dan ridho serta Afrizal datang ke jasa ekspedisi indah cargo mengendarai mobil padahal sebenarnya mereka di TKP dan mobil yang dimaksud tidak ada karena yang ada hanya 2 unit motor matik, bukti motor itupun ada dirumah warga.

“lalu pihak polda juga bilang pelaku (ketiganya) membawa paket narkoba tersebut menuju kesalah satu rumah kontrakan dijalan durian (TKP dimaksud), lalu polisi yang yang sudah 2 hari mengintai mereka melakukan penyergapan saat tersangka akan menurunkan barang bukti, cerita sebenarnya mobil paket ekspedisi itu datang ke TKP dan saat berhenti di TKP isinya petugas dan turun untuk menangkap ketiga pelaku,”Jelasnya.

Soal Dugaan Keterangan ‘Bohong’ Kapolda Mengenai Terduga Memiliki Senjata Api dan Melawan

Menariknya lagi, dugaan cerita ‘bohong’ kata khadafi yaitu, saat petugas hendak menyergap ketiga pelaku, ketiganya (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan jenis Revolver seperti barang bukti dan keterangan kepolisian saat ekpose. padahal banyak masyarakat sekitar yang melihat langsung kejadian itu mengatakan jika pelaku tidak memiliki senjata dimaksud apalagi sampai mengarahkan pada petugas hingga memberikan perlawanan.

“Justru Polisi yang keluar dari pintu belakang mobil luxio itu turun dan langsung menyergap tersangka lalu mereka menembak alias buang peluru meski tak sempat mengenai terduga (ketiganya, Rido, paisal dan afrizal), kemudian mengamankan satu lainya (salah tangkap) meski akhirnya juga diturunkan dari mobil petugas tak jauh dari TKP (karena yang dimaksud bukan kelompok ketiganya),”

“Dari sini kan jelas pelaku saat ditangkap diliat warga jangankan melawan seperti kata kapolda itu senjata saja mereka tak ada saat ditangkap itu.

Soal Barang Bukti 170Kg Ganja dan 600 Gram Sabu-Sabu Diragukan Keluarga

Mengenai Barang Bukti, Saat para terduga (Pelaku kata polisi) ditangkap. masyarakat tidak melihat adanya barang bukti dimaksud dan diantara masyarakat yang melihat. mengatakan hanya ada 1 dus kecil itupun jika diperkirakan melalui pandangan mata hanyala sekitar 2 kilogram tak lebih dari 170 Kilo Ganja.

“Soal Barang Bukti kita juga ada dugaan keraguan, Karena saat ditangkap keterangan warga yang melihat pada saya hanya ada kardus kecil, dan tidak ada ganja dimaksud yang terlihat baik dari dalam rumah terduga (tersangka) maupun didalam mobil petugas itu saat kejadian,”bebernya.

“kalaupun terduga ini benar menerima sebanyak itu darimana mereka uang ini diluar logika karena 1 orang mahasiswa 1 lainya masih baryu wisuda 2 bulan lau dan 1 lainnya hanya pekerja biasa, kan patut jadi pertanyakan.

Soal Tembak Mati Terduga Usai Dibawa dengan Diborgol Dalam Keadaan Hidup Lalu pulang sudah mati.

Dari ulasan cerita yang disaksikan masyarakat saat kejadian, terbukti polisi membawa ketiganya dalam keadaan hidup dan ketiganya sama sekali tidak memberikan perlawanan seperti dimaksud Kapolda saat ekpose.

“Nah kapolda Sudjarno ini harus pertanggung jawabkan ini, dibagian mana para terduga ini melawan dan dibagian mana terduga ini mengeluarkan senjata api, karena masyarakat jadi saksi loh mereka lihat kebenaranya,”

“Bagaimana kami tidak katakan kapolda ini diduga berbohong dan melanggar Ham, ketiga terduga dibawa hidup hidup tau-taunya kembali pada keluarga sudah mati dan berlumuran darah, ada luka 6 lobang di dada (Afrizal) lalu ditembak di bagian ketiak kanan tembus ke dada kiri depan (Rido), kemudian belum lagi keadaan luka tembak yang diderita Paisal, inikan bener-bener biadab,”

Rasa keberatan dan tak terima oleh pihak keluarga sangatlah beralasan karena saya menganggap seharusnya yang menetapkan para terduga dihukum haruslah terlebih dulu melalui proses peradilan bukan oleh kepolisian apalagi dengan sengaja menghilangkan nyawa orang ini patut diduga melanggar HAM berat.

“Kenapa main tembak mati padahal terduga tidak melawan dan tidak berusaha kabur, kenapa tidak ditangkap saja lalu diproses hukum, kalau begini untuk apa ada peradilan artinya tutup saja peradilan jadi polisi tinggal tembak mati saja tiap terduga yang dicurigai”.

Selanjutnya setelah masa duka selesai. Sebagai tindak lanjut, kami akan menempuh proses hukum kepada anggota terlibat, lalu melaporkan pada Mabes polri dan Komnas HAM.(rls).