Sistem Gaji Baru PNS, Digaji Sesuai Beban Kerja Bukan Berdasarkan Pangkat
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 07 Mei 2017

Sistem Gaji Baru PNS, Digaji Sesuai Beban Kerja Bukan Berdasarkan Pangkat

Kaliandanews.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang sistem penggajian PNS. Dalam aturan tersebut PNS akan menerima gaji sesuai beban kerja bukan berdasarkan kepangkatan.
Sejumlah ASN Lamsel mengadakan Apel Rutin di Lapangan Korpri Kalianda | Foto: Diskominfo Lamsel
Seperti diketahui, saat ini pangkat karir PNS masih melekat pada perorangan. Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda.

Misalnya, seorang PNS dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk menjadi Eselon I.

Posisi ini tentu mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji tersebut tak mengalami penyesuaian.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Mereka yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat. Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan.

”Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya.

Selain itu, ke depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas jabatan yang dimulai dari 1-15.

Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan ini sudah mulai berjalan. Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS daerah,” katanya.

Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok.

Sehingga, aturan bisa saling melengkapi. ”Tahun ini kita targetkan rampung,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dengan perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara hanya akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya.

Tak ada lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka yang terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan lainnya.

”Prinsipnya, pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan luar biasa,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa jabatan. Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun. Selanjutnya, harus dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan tersebut.

Semua orang yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi tersebut, termasuk pejabat sebelumnya. (red | JPNN)