Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak Berlaku Hari Ini
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 15 Mei 2017

Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak Berlaku Hari Ini

Kaliandanews.com - Tarif baru penyeberangan Bakauheni-Merak mulai berlaku Senin (15/5/2017) dini hari pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi.


Sosialiasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan dan pemasangan daftar harga tiket baru pun sudah dipasang di pelabuhan.

"Untuk malam ini pukul 12.00 WIB mulai diberlakukan tarifnya. Untuk spanduk pemberitahuan sudah (dipasang) baik di Pelabuhan Bakauheni maupun Merak," kata salah seorang petugas Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Abdul Muis saat dikonfirmasi Minggu (14/5/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain di Pelabuhan Merak, kenaikan pemberlakukan tarif baru penyeberangan juga dialami oleh 14 penyeberangan lintas provinsi di seluruh Indonesia. Besaran kenaikan tarif berkisar antara 10-14 persen dari tarif sebelumnya.

Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Bakauheni - Merak:

Penumpang

-Dewasa 13.000 menjadi 15.000
-Anak-anak 7.000 menjadi 8.000

Kendaraan

Golongan I 20.000 menjadi 22.000
Golongan II 45.000 menjadi 51.000
Golongan III 100.000 menjadi 114.000
Golongan IV (penumpang) 320.000 menjadi 374.000
Golongan IV (barang) 285.000 menjadi 326.000
Golongan V (penumpang) 700.000 menjadi 774.000
Golongan V (barang) 590.000 menjadi 645.000
Golongan VI (penumpang) 1.190.000 menjadi 1.301.000
Golongan VI (barang) 860.000 menjadi 998.000
Golongan VII 1.315.000 menjadi 1.406.000
Golongan VIII 1.970.000 menjadi 2.080.000
Golongan XI 3.230.000 menjadi 3.251.000
(Red)

 (Red | detik)