Tarif Tiket Bakauheni-Merak Naik per 15 Mei 2017, Ini Daftarnya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Sabtu, 13 Mei 2017

Tarif Tiket Bakauheni-Merak Naik per 15 Mei 2017, Ini Daftarnya

Kaliandanews.com - Harga Tiket Merak-Bakauheni naik per 15 Mei 2017, Senin mendatang. Kenaikan itu berkisar antara 10-14 persen dari tarif sebelumnya.

Harga Tiket Merak-Bakauheni naik

Selain di penyeberangan Bakauheni - Merak, kenaikan tarif juga bakal terjadi di 14 penyeberangan lintas provinsi di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif penumpang dari Rp 13.000 naik menjadi Rp 15.000 untuk dewasa dan penumpang anak-anak naik dari Rp Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 atau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 14,84 persen.

"Kita berlakukan pada tanggal 15 Mei pada pukul 00.00 waktu setempat. Jadi ini serentak di seluruh Indonesia dengan kapasitas penyeberangan antar-provinsi. Kenaikan terpadunya itu penumpang mengalami kenaikan sebesar 14,8 persen, sementara kendaraan itu kenaikannya rata-rata sekitar 10,45 persen," kata Direktur Antar Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana di Kantor ASDP Merak, Kamis (4/5/2017), seperti dikutip dari detik.com.

Sementara itu, kenaikan tarif kendaraan golongan I-IX mengalami kenaikan rata-rata hingga 10,45 persen dari tarif sebelumnya. Seperti kendaraan roda dua yang masuk golongan II mengalami kenaikan dari Rp 45.000 menjadi Rp 51.000. Untuk kendaran pribadi tarif awal sebesar Rp 320.000 menjadi Rp 374.000.


Kenaikan itu, kata Cucu, lantaran selama dua tahun terakhir telah mengalami penurunan harga BBM yang berdampak pada penurunan tarif penyeberangan. Untuk itu, lanjutnya, Kementrian Perhubungan dalam peraturannya harus mengavaluasi setiap 6 bulan sekali terhadap tarif yang berlaku.

"Kenaikan sebesar itu karena ini sudah dua tahun terakhir ini dari tahun 2015, 2016 itu kan sudah mengalami penurunan tarif hampir 3 kali. Kenapa? Karena waktu itu memang akibat penurunan harga BBM pada tahun 2015 turun naik tarifnya sekitar 4 persen,itu turun. Pada tahun 2016 itu kan ada penurunan BBM juga itu juga turun 5 persen. Terus juga pada tahun 2016 juga itu penurunan tarif di angka 3,38 persen," kata dia.

Lebih lanjut, Cucu menyatakan kenaikan sebesar 14 persen itu disebabkan pada saat penurunan yang sudah terjadi 3 kali dalam kurun waktu 2015-2016 jika dijumlahkan mencapai 14 persen. Untuk itu, kajian yang dilakukan Kemenhub berdasar pada penurunan tarif yang terjadi sejak 2 tahun lalu.

Selain itu, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) juga menjadi landasan atas dinaikannya tarif penyeberangan. Ia menyatakan UMR terus naik dan gaji operator juga mengalami kenaikan. Ia mengatakan kenaikan itu tidak bisa kemudian menurunkan gaji operator.

"Itu kan kalau kita jumlahkan 4 persen ditambah 5 persen ditambah hampir katakanlah 3,38 itu 4 persen itu kan sekitar 13 persen. Sementara UMR kan naik terus, gaji pegawai baik darat maupun di dalam kapal kan tidak mungkin turun, walaupun waktu itu ada penurunan kan gaji tidak mungkin diturunkan operator," paparnya.

Atas kenaikan tarif penyeberangan itu, pihaknya mengakua akan meningkatkan standar pelayanan minimun dan keselamatan kepada setiap operator kapal maupun perusahaan kapal yang beroperasi di semua pelabuhan.

Jaga layanan

Kemenhub berjanji kenaikan itu akan selaras dengan perbaikan standar pelayanan minimum di setiap pelabuhan. Sebagai contoh, waktu pelayaran di lintas Bakauheni - Merak untuk standar pelayanan minimumnya adalah 2 jam perjalanan.

Jika lebih dari itu, operator kapal akan dikeluarkan dari jadwal operasi di lintas Merak-Bakauheni.

"Maksimum pelayaran Merak-Bakauheni itu 2 jam harus dijaga, apabila ada operator yang lebih dari itu akan kita grounded, akan kita keluarkan dari jadwal," kata Cucu.

"SPM akan kita lakukan tiap hari terus, nanti Otoritas Jasa Pelabuhan akan melakukan pengawasan di lapangan dan apabila ada yang pelayanannya di bawah SPM tentu akan kita stop operasinya," paparnya.

"Kalau kita pelayanan tidak ditingkatkan ini akan menjadi hal yang merugikan para operator itu sendiri, makanya kita dari regulator akan terus menjaga aspek pelayanan tersebut supaya tetap dalam kondisi terbaik," imbuhnya.

Ia berharap pihak operator kapal dan pengusaha kapal agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai imbas dari kenaikan tersebut.

"Jangan ada lagi yang memberikan pelayanan yang tidak setimpal, ini karena hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang terbaik," kata dia.

Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Bakauheni - Merak:

Penumpang

-Dewasa 13.000 menjadi 15.000
-Anak-anak 7.000 menjadi 8.000

Kendaraan

Golongan I 20.000 menjadi 22.000
Golongan II 45.000 menjadi 51.000
Golongan III 100.000 menjadi 114.000
Golongan IV (penumpang) 320.000 menjadi 374.000
Golongan IV (barang) 285.000 menjadi 326.000
Golongan V (penumpang) 700.000 menjadi 774.000
Golongan V (barang) 590.000 menjadi 645.000
Golongan VI (penumpang) 1.190.000 menjadi 1.301.000
Golongan VI (barang) 860.000 menjadi 998.000
Golongan VII 1.315.000 menjadi 1.406.000
Golongan VIII 1.970.000 menjadi 2.080.000
Golongan XI 3.230.000 menjadi 3.251.000
(Red)