Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 09 Mei 2017

Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Foto: cnnindonesia
Kaliandanews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah divonis bersalah telah melakukan penodaan agama.

Dikabarkan Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani hukuman tersebut.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum.

“Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).

Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan. Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (red/jpnn)