Kaliandanews.com - Korupsi di Indonesia tampaknya sudah semakin parah saja, simbol-simbol perlawanan anti korupsi terus digaungkan termasuk mendirikan tugu antikorupsi.
Tugu Tunjuk Ajar Integritas. (Foto: Dok. riau.go.id) |
Di Riau. Proyek dua
ruang terbuka hijau (RTH) dan Tugu Integritas di Kota Pekanbaru yang
didirikan sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi pun, ternyata dananya dikorupsi. Kini pembangunannya disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tugu
dan dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas
Perumahan, Tata Ruangan, dan Pemukiman Riau saat dipimpin Dwi Agus
Sumarno dengan anggaran Rp 16 miliar.
Dari kedua RTH yang bernilai Rp 16 miliar, disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu tersebut.
Saat ini tugu dan RTH itu masih dipagar dengan atap seng. Alasannya, pemeliharaan dan belum diserahterimakan.
Tugu
dengan lambang keris yang berwarna dominan emas tersebut dibangun
berkenaan dengan peringatan Hari anti-korupsi internasional (HAKI) pada
12 Desember 2016. Kala itu Riau menjadi tuan rumah peringatan HAKI.
Sedianya,
Tugu Integritas diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Karena
ada urusan mendadak ke Aceh, presiden tidak jadi datang di Riau. Hanya, peresmian tersebut dihadiri
beberapa pejabat. Misalnya, Ketua KPK Agus Raharjo, Jaksa Agung HM
Prasetyo, dan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
Korupsi dan pemimpin Riau beberapa kali menjadi perhatian nasional.
Tiga gubernur Riau pernah diproses KPK dan berakhir di penjara. Yakni, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Karena
itu, tugu tersebut didirikan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari
korupsi karena selama ini masuk lima besar daerah yang disupervisi KPK.
Kejati
Riau menaikkan status penanganan perkara setelah menemukan bukti
permulaan yang cukup. Itulah yang kemudian dinilai sebagai ironi yang
miris.
Sebab, tahun lalu Tugu
Integritas diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Raharjo sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Riau
Pos (Jawa Pos Group) pada Selasa (23/5) mengungkapkan, penyidikan sudah
pada tahap meminta keterangan ahli. (red)