Korupsi Pasar Sukatani: Kajari Lamsel Akan Panggil Mantan Kadis Perindag
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 07 Juni 2017

Korupsi Pasar Sukatani: Kajari Lamsel Akan Panggil Mantan Kadis Perindag


korupsi pasar sukatani
Kalianda, KaliandaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali akan memanggil salah seorang saksi dalam kasus Tidak Pidana Korupsi Pasar Sukatani tahun anggaran 2012 silam.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel mengungkapkan saksi tersebut yakni Mantan Kadis Perindag Lamsel tahun 2012, Tri Kancoro yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

“Minggu kemarin sudah kita periksa jadi saksi (Tri Kancoro, Red), dan minggu ini akan kita panggil lagi sebagai saksi.” Kata Fariando kepada KaliandaNews.com, dikantornya, (06/06/17).

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Fariando mengungkapkan belum dapat berspekulasi sebab Fariando mengatakan bukti-bukti yang mengarah kepada Tri Kancoro saat ini belum kuat.

“Untuk sementara ini alat bukti yang kita dapat baru mengarah ke Albert Asmara, Sumarno dan Yohanes Sunaryo.” Terang dia.

Sebelumnya sudah ada tiga nama yang terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga 150 juta rupiah tersebut yakni Albert Asmara mantan Kabid Pasar Disperindag Lamsel tahun 2012, Sumarno selaku Konsultan dan Yohanes Sunaryo yang merupakan Kuasa Direktur dari CV Fajar Mas selaku pihak rekanan kontruksi. (Kur)