Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 20 Juni 2017

Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi

Kalianda, KaliandaNews – Polres Lampung Selatan menyita ratusan miras berbagai merk yang disita dari pedagang gelap yang ada di beberapa tempat di Bumi Khagom Mufakat.
Miras dan petasan yang disita
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Ketut Suryana mengatakan, penangkapan terhadap barang-barang tersebut dilakukan sejak 04 sampai dengan 17 Juni 2017 yang memang menyasar pedagang miras dan pedagang petasan.

Selain menyita ratusan minuman keras berbagai merk dan juga petasan, pihak Polres juga mengamankan beberapa tersangka. “Kita juga mengamankan 12 tersangka kasus judi yang 2 diantaranya adalah TO.” Ungkap Ketut.

Sementara diantara 12 tersangka tersebut, enam diantaranya adalah pelaku judi togel. “Untuk judi togel kita juga amankan barang bukti seperti handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil judi.” Terangnya.

Akibat aksinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Kur)