SK CPNS Penyuluh Pertanian Lamsel Diserahkan, Zainudin: "Status CPNS Bisa Dibatalkan"
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 20 Juni 2017

SK CPNS Penyuluh Pertanian Lamsel Diserahkan, Zainudin: "Status CPNS Bisa Dibatalkan"

Kalianda, Kaliandanews  - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 800/341/V.05/2017 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Program Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Tahun 2017, Pemkab Lampung Selatan mengangkat 28 THL/TB menjadi CPNS, Selasa (20/06/2017).
Foto: Penyerahan SK oleh Bupati Lampung Selatan
Penyerahan SK CPNS THL/TB Penyuluh Pertanian Kab.Lampung Selatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Zainudiin Hasan, M.Hum di Aula Krakatau Setdakab Lampung Selatan.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengucapkan selamat kepada seluruh penyuluh pertanian yg baru saja diangkat sebagai CPNS. Selain dari pada itu, Zainudin juga mengingatkan untuk harus meningkatkan kinerja para penyuluh pertanian yang baru di angkat menjadi CPNS.

Foto Bersama
"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan, beberapa bulan yang lalu saya ke Kab. Semarang Jawa Tengah bertemu dengan Kementrian Pertanian, beliau berpesan kepada penyuluh pertanian yg sudah di angkat menjadi CPNS harus meningkatkan kinerja, jika tidak status CPNS nya bisa di batalkan" Ucap Zainudin.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga berpesan kepada anggota penyuluh yang diangkat, agar terus etos kerja serta tak lupa untuk rajin beribadah.

"Saya harap pesan pesan Mentri Pertanian bisa di ingat, dan sebagai pribadi saya mengingatkan untuk meningkatkan etos kerja, rajin ibadah dan bersodakoh" harapnya (Ris/nz)