Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 15 Juni 2017

Tangani Hukum Perdata, Dendy Romadhona Teken MoU dengan Kejari Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Tertibkan penangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pesawaran, Bupati Dendy Romadhona menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (15/6/2017).
Foto: Penandatanganan MoU Sri Indarti Sh,MH Kajari Lamsel (Kanan) dengan Dendy Romadhona Bupati Pesawaran (Kanan)
Menurut Dendy, rumusan penanganan hukum dipemerintahan itu memang sudah ada dengan pihak Kejaksaan. Hanya saja memang perlu ada kerjasama secara khusus dengan masing-masing Kejaksaan yang ada di Daerah. Dipilihnya Kejaksaan Negeri Kalianda, karna memang untuk masalah hukumnya, Kabupaten Pesawaran masih di naungi oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.

"Ini merupakan langkah-langkah pemerintah Daerah dengan aparat penegak hukum, tentang sengketa-sengketa dan tata usaha negara serta untuk pendampingan pengurusan pada bidang pertanahan, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan lainnya. Karena itu kita harus memiliki dasar- dasar kesepahaman yang kuat dengan Kejaksaan terlebih dahulu" Papar Dendy kepada Kaliandanews.
Foto Bersama
Lebih jauh Dendy menjelaskan, dimana nanti arahnya lebih kepada Satuan Kerja di Daerah dalam rangka pembenahan dan penyelesaian masalah yang ada. Jadi, apabila pihak pemerintah daerah belum melakukan MoU, pihak kejaksaan belum bisa memberikan pengacara negara untuk mendampingi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang ada di daerah tersebut.

"Untuk masalah teknisnya, nanti baru akan kita bahas setelah penandatanganan ini. Bagaimana cara kerjanya dan penanganannya itu, nanti akan kita bahasa bersama-sama dengan kejaksaan" Pungkas Bupati muda Pesawaran itu. (nz)