Positif Menggunakan Narkoba, Kades Kunjir Resmi Ditahan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 24 Juli 2017

Positif Menggunakan Narkoba, Kades Kunjir Resmi Ditahan

Kades kunjir positif narkoba
Ilustrasi
Kalianda, Kaliandanews - Kepala Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Abdul Rohim, akhirnya resmi menjadi tahanan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, setelah sebelumnya di tangkap karena dugaan kepememilikan alat hisap dan laporan dari warganya, (17/07/17) lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan yang mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Syaputra ia mengatakan setelah dilakukan uji darah dan rambut terhadap Abdul Rohim, dalam tubuh oknum kades tersebut positif mengandung zat narkoba.

“Sejak Jum’at 21 Juli 2017 lalu, dia (Abdul Rohim, red) resmi kita tetapkan, dan saat ini sudah kita tahan di Polres Lamsel.” Ungkap Ari kepada Kaliandanews, (24/07/17).

Abdul Rohmin sendiri dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kita kenakan pasal pemakai atau pengguna narkoba, dengan ancaman hukuman antara 8 bulan sampai 2 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (Kur)