Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 26 Juli 2017

Tanahnya Diserobot, Seorang Petani di Palas Gugat Pemkab Lampung Selatan

Kalianda, Kaliandanews - Mispan (65) warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/7) resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda.


Mispan yang berprofesi sebagai petani mendaftarkan surat gugatannya di pengadilan negeri Kalianda melalui kuasa hukumnya Eko Heri Harsono, SH dan Marwan, SH pengacara pada kantor hukum Abi Hasan Mu'an SH,MH Bandar Lampung.

Menurut kuasa hukum Mispan, Eko Heri Harsono SH mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 35/PDT/6/2017/PN KLD didaftarkan ter tanggal 27-7-2017 dengan tergugat 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan, tergugat 2 Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, tergugat 3 Kepala SDN 3 Bumi Restu dan tergugat 4 Kades Bumi Restu Kecamatan Palas.

Eko menjelaskan kliennya memiliki  sebidang tanah seluas 7200 m2 dengan sertipikat tanah berdasarkan surat ukur no.622/1973 yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat 1,2,3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.

Pada tahun 1981 tanah kliennya seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3 Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual kepada Erwan dan Poniran.

Tiba-tiba tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2, dimana tanah tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah tanah tersebut didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Namun hal itu tidaklah benar, bahkan Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun.

"Klien kami tak pernah menerima ganti rugi apapun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut," ungkap Eko.

Bahwa tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik kliennya seluas 75 x 68 M2 telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu.

"Sementara kliennya tak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun," tegas Eko yang diamini rekannya Marwan SH.

Rekan Eko Heri Harsono SH, Marwan SH menambahkan dengan adanya gugatan ini agar pihak tergugat terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan matanya agar terbuka dalam melihat perkara ini. (Red)