BNN Tembak 2 Bandar Narkoba 7 Kg Sabu di Mesuji Lampung
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 15 Agustus 2017

BNN Tembak 2 Bandar Narkoba 7 Kg Sabu di Mesuji Lampung

Kaliandanews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung berhasil membekuk dua tersangka bandar narkoba jenis shabu seberat 7 kg di Kabupaten Mesuji, Selasa (15/8) pukul 10.00 WIB waktu setempat.

Adapun operasi ini dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung AKBP Abdul Haris, MH.  2 orang tersangka atas nama Aliyus,  umur 37 tahun,  pekerjaan swasta,  alamat Srengsem Panjang kota Bandar Lampung, dan Deto Priyanto,  umur 35 tahun,  pekerjaan swasta,  alamat jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Bandar lampung. Pada saat penyergapan sabu ditemukan di jok mobil depan. Dua orang tersangka yang mencoba melakukan perlawanan dihadiahi timah panas dikakinya. Keduanya disinyalir bagian dari sindikat internasional.


Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Drs.Sukamso, SH,M.Si yang pada saat press release didampingi Kapolda Lampung, berharap penangkapan ini menjadi motivasi bagi penegak hukum lainnya agar jangan sampai lengah, karena sindikat narkoba masuk dengan berbagai cara dan modus penyelundupan.

"bayangkan jika sampai narkoba jenis shabu sebanyak ini beredar di Provinsi Lampung, berapa banyak generasi muda Lampung yang hancur masa depannya" ajak Kepala BNN Provinsi Lampung.

Sementara Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahaan polisi dan BNN yang pada hari ini sedang melaksanakan kegiatan pemusnahaan barang bukti narkoba yang dipusatkan di Lampung Selatan.

"Ditengah kesibukan tadi koordinasi dengan BNNP terdapat kurir yang berjalan dengan menggunakan Avanza, disana juga sedang Razia dari polres Mesuji. Diperbatasan Tulang Bawang dan Mesuji kita sergap terdapat 7 kg sabu" terang Kapolda.

Dari hasil penyergapan tersebut, diamankan Barang Bukti  berupa narkotika jenis shabu seberat 7 kg,  satu unit mobil Avanza hitam no pol BE 2591 YF.

Saat ini kedua pelaku berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kedua tersangka terancam dikenakan hukuman mati. (Red)