Kejari Lamsel Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 06 Desember 2016

Kejari Lamsel Periksa Rekanan, Kasus Korupsi Penanaman Hutan Mangrove

Redaksi

Kaliandanews.com, Kalianda - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Mursalim (31), Selasa (06/12), terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran.

Ujang diduga melakukan tindakan
korupsi proyek senilai 423 Juta, atas kasus kegiatan rehabilitasi penanaman hutan mangrove di Pulau Kelagian Pesawaran oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014.

Tersangka diperiksa oleh penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) no: Print-02/N.8.11/Fd.1/12/16, selama hampir 4 jam dengan 20 pertanyaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti mengungkapan, tersangka ini merupakan Direktur CV. Arta Nugraha Jaya yang merupakan pihak rekanan pada kegiatan rehabilitasi penanaman hutan Mangrove.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari," ucap Sri kepada sejumlah awak media.

Sementara Kasi Pidsus Fariando Rusmand, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemangilan dari pihak lain.

"Ada kemungkinan untuk tersangka lain. Untuk jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih dalam pengembangan," kata Fariando.

"Saat ini tersangka (Ujang, red), kita titipkan di Lapas Kelas II A Kalianda," pungkasnya


Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil Avanza berplat merah BE 2056 BZ menuju Lapas.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU no Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 Tahun dan denda maksimal 1 Miliyar. (yb)