Daging Sapi yang beredar di LAMSEL akan Punya Lisensi dan Dijamin Mutunya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 30 Januari 2017

Daging Sapi yang beredar di LAMSEL akan Punya Lisensi dan Dijamin Mutunya

KALIANDA, Kaliandanews - Dinas Peternakan Lampung Selatan mewajibkan pemilik Perusahaan Sapi untuk memotong Sapi di RPH milik Pemerintah Daerah, dan sapi yang sudah dipotong untuk diedarkan, akan diberikan lisensi (tanda) dan dijamin kualitasnya. Selain itu, melalui Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Desa Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo Lamsel, Dinas Peternakan Lampung Selatan menargetkan pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 50 juta rupiah untuk setiap tahunnya.

Foto: Kadis Peternakan Lampung Selatan (KN)
Arsyad mengungkapkan, dirinya menyadari jika selama ini memang para pemilik usaha sapi kurang berminat untuk memotong sapi di RPH. Akan tetapi karna ini sudah di tuangkan dalam UU No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melalui Dinas Peternakan, pihak Pemkab akan mewajibkan perusahaan sapi untuk memotong di RPH milik daerah.

"Jadi begini, inikan namanya HABIT (kebiasaan), kan merubah kebiasaan itu tidak gampang. Contohnya kita merubah makan dari Nasi ke Roti, kan sama-sama Karbohidrat, tapi kan gak gampang untuk merubah itu, udah biasa motong di tempat gak ada gangguan, jagal harus dibawa kesana, kan itu harus pelan pelan kita merubahnya. Tapi nanti kita akan siapkan mobil untuk mengangkutnya agar mempermudah". Ungkap Drh. Arsyad di sela-sela Acara Briefing Audit BPK RI Lampung Di Aula Rajabasa Setdakab Lamsel, Senin (30/1).

Arsyad juga menambahkan, nantinya pihak pemerintah akan lebih ketat dalam mengawasi peredaran daging sapi di Lampung Selatan. Maka dari itu pemerintah akan memberikan tanda atau lisensi untuk daging sapi yang dijamin kualitasnya.

"Kan ini pelan-pelan udah saya kumpulkan (perusahaan sapi), rencananya nanti daging yang beredar itu akan di ketatkankan lagi dengan memiliki tanda ASLI, yang artinya udah lulus tes, apabila tidak memiliki tanda itu, pemerintah tidak bisa menjamin daging tersebut. Kalo mereka masih gak motong di RPH, nanti kita akan kasih berupa peringatan". Tambah mantan Sekdin Dinas Peternakan dan Keswan Prov. Lampung.

Lebih jauh Arsyad menjelaskan, dengan peraturan seperti itu, maka jika selama ini RPH tersebut kurang dimaksmalkan, mulai tahun ini Rumah Potong Hewan milik daerah tersebut, akan lebih di ditingkatkan lagi mutunya. Mulai dari Pendapatannya, hingga mendorong pemilik perusahan sapi agar memotong sapi miliknya di Rumah Potong Hewan.

"Untuk sekarang ini, target PAD kita 50 juta dari RPH, caranya ya dengan mengajak perusahaan sapi untuk motong di RPH sini. Karna ini juga sebagai tindak lanjut dari himbauan pak Bupati di Grand Elty waktu itu, tapi alhamdulilah 30 perusahaan sapi itu udah kumpul dengan saya, dan mereka menyatakan siap untuk membantu sesuai dengan kaedah Kesrawan (kesejahteraan Hewan) yang ada pada Sapi". Tutup Arsyad (nz)