Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara Lamsel Ikuti Diklat di Mapolsek Kalianda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 23 Februari 2017

Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara Lamsel Ikuti Diklat di Mapolsek Kalianda

Gerakan Pramuka Satuan Karya (Saka) Bhayangkara Lampung Selatan
Kalianda, Kaliandanews.com - Gerakan Pramuka Satuan Karya (Saka) Bhayangkara Lampung Selatan Rayon Timur yang terdiri dari 10 Ranting Kecamatan melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bertempat di lingkungan Mapolsek Kalianda, Selasa (21/2) hingga Sabtu (25/2). Kegiatan ini merupakan kegiatan yang telah diprogramkan oleh pihak Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Waka Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Suryana,SIK,SH,MH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP.Dr.Adi Ferdian Saputra, mengatakan bahwa, kegiatan Saka Bhayangkara ini merupakan ajang penggemblengan atau penempaan fisik dan mental setiap anggota saka.

“Agar mereka menjadi kuat dan tangguh, serta wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang akan sangat bermanfaat bagi kehidupan masa depan masing-masing” Ujar Ketut Suryana dalam arahan pembukaan di hadapan uandangan dan 10 ranting yang hadir.

Ke 10 ranting tersebut adalah Ranting Katibung, Sidomulyo, Candipuro, Kalianda, Rajabasa, Palas, Sragi, Penengahan, Ketapang, dan Bakauheni.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang Pada pelaksanaan kegiatan diklat ini, mereka akan didampingi oleh pamong saka dan pembina fungsi dari Sat Binmas Polres Lampung Selatan Iptu Yani Tejo Wuryono,S.pd dan pembina dari satuan fungsi lainnya. Mereka akan diberi pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu dan keterampilan kepolsian, seperti pengenalan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), yang sehari-harinya diemban oleh fungsi Sabhara dan Lalu-lintas.

Selain itu, mereka mendapat pengetahuan tentang olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan yang diemban oleh fungsi Reskrim, dan mereka juga dikenalkan dengan keterampilan bela diri sebagai bekal penanggulangan menghadapi tindak kejahatan. Semua itu dapat mereka peroleh dalam diklat ini yang berlangsung selama 5 hari. Kegiatan ini akan berakhir pada hari Sabtu (25/2). (red)