Kaliandanews.com - Satres Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan
pengiriman Narkotika golongan 1 melalui pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya
(BBJ) untuk dikirim ke Pulau Jawa, masing-masing sabu-sabu seberat 2 kg dan ganja 245,5
kg.
Penangkapan pertama terjadi pada terjadi pada 20 Februari
2017 lalu, yakni 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau
Jaya (BBJ) di Muara Piluk, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Berkat penangkapan tersebut Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs.
Sudjarno, S.H mengapresiasi kinerja Polres Lamsel yang dirasa sudah cukup baik
dalam bekerja melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan.
Para tersangka Narkoa yang berhasil di ciduk Polres Lamsel |
Penangkapan berawal saat pihak kepolisian memeriksa mobil
truk tronton bernopol BK 8673 CJ dengan
yang dikendarai oleh Sam Suwir (51) warga Jl. Jati Krakatau Ujung Lk. 10 No. 68
Kelurahan Pulo Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi
Sumatera Utara dan Jumari (40) warga Jl. Jati Krakatau Ujung Lk. 10 No. 70
Kelurahan Pulo Berayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi
Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak kepolisian menemukan sebanyak 2 kg shabu yang disimpan didalam dashboard depan kendaraan yang dikemudikan kedua pelaku. Kedua pelaku recnananya akan membawa ganja tersebut dari sumatra Utara dengan tujuan daerah Serpong Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak kepolisian menemukan sebanyak 2 kg shabu yang disimpan didalam dashboard depan kendaraan yang dikemudikan kedua pelaku. Kedua pelaku recnananya akan membawa ganja tersebut dari sumatra Utara dengan tujuan daerah Serpong Tangerang, Banten.
Berikutnya pada 28 Februari 2017, kali ini sebanyak 44 paket
ganja seberat 44 kg diamankan oleh petugas di area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction pelabuhan
Bakauheni, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Masing-masing tersangka adalah Muhammad Asri (24) warga Dusun Lung Thok, Desa Batee Linteung, Babupaten Manyang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan Teuku Muhammad Irfan (33) warga Dusun Ateuh, Desa Jambo Mayang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Masing-masing tersangka adalah Muhammad Asri (24) warga Dusun Lung Thok, Desa Batee Linteung, Babupaten Manyang Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan Teuku Muhammad Irfan (33) warga Dusun Ateuh, Desa Jambo Mayang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian yang
berjaga di Seaport Interdiction melakukan
pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Nissan Extrail warna abu-abu dengan nopol
B 1396 TFU yang dikendarai kedua pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata
pihak kepolisian menemukan 44 bungkus ganja seberat 44 kg yang disembunyikan di
dinding pintu dan jok kendaraan tersebut.
Sedangkan pada tanggal 5 Maret Satres Narkoba Lamsel juga
mengamankan 202 paket ganja dengan masing-masing berat 201,5 kg juga di Seaport Interdiction dari kendaraan pick
up jenis L300 dengan nopol B 9958 NAJ yang dikendarai oleh Mukhtar Bin
Sulaiman.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi bak kendaraan tersebut agar barang haram tersebut dapat disimpan di bawahnya,
namun pihak kepolisian yang jeli berhasil menemukan ganja tersebut untuk
kemudian diamankan.
Dari 3 tangkapan tersebut, Polres Lamsel melakukan Investigasi
lanjutan dan berhasil mengamankan total sebanyak 48 orang lainnya yang terlibat
dalam 3 kasus tersebut.
Kapolda Lampung saat Press Release BB di Mapolres Lamsel. Jum'at (10/3/17) |
“Kita apresiasi kinerja Polres Lampung Selatan yang selalu
berhasil mencegah pengiriman narkoba kepulau jawa melalui seaport.” Ungkap
Sudjarno kepada awak media, (10/03/17). (Kur)