"Atasi Permasalahan Tagihan" PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 23 Mei 2017

"Atasi Permasalahan Tagihan" PT. PLN (Persero) Lampung Gandeng Kejari Lamsel

Kalianda, Kaliandanews - Atasi permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, PT. PLN (Persero) distribusi Lampung Area Tanjung Karang tanda tangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, di Aula Kejari Lamsel, Selasa (23/5) Pagi.
Foto: Penandatanganan Mou
Menurut Agusta Yusuf selaku Manajer PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjung Karang, Kerjasama MOU tersebut sebelumnya memang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kejaksaan Agung, dimana SK ini menyatakan, kejaksaan merupakan pengacara negara dan wajib membantu pemerintah untuk melaksanakan penagihan.

"Penandatangan MOU ini untuk melakukan penagihan tunggakan rekening listrik khususnya pelanggan yang menunggak di atas 7 bulan ke atas. Jadi, hal itu memang sudah dirasa berat dan ini perlu dukungan dari pihak kejaksaan sebagai pengacara negara" Ungkapnya.
Foto:Ryan Sumartha Syamsu, SH (kiri) Sri Indarti Sh,MH (Tengah) Fariando, SH (Kanan)
Sementara Kepala Kejari Lampung Selatan Sri Indarti, SH, MH, menangatakan, penandatangan ini untuk melakukan penegakan dan bantuan hukum demi menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang meliputi Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kita sebagai Jaksa Negara mewakili PLN. Jadi nanti pihak PLN akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kita untuk membantu permasalahan penagihan dan pemulihan hak di wilayah Lampung Selatan. Kemudian selanjutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengundang para nasabah yang mengalami permasalahan atau penunggakan pembayaran tagihan, agar dilakukan penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku" Jelasnya Sri kepada kaliandanews diruang kerjanya.

Ditempat yang sama Ryan Sumartha Syamsu, SH. selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuturkan, tugas Kejari Lamsel membantu melakukan pemulihan hak, dengan harapan pendapatan milik negara yang belum ditagihkan akan ditagihkan untuk menyelamatkan kekayaan negara.

"Harapan kita, pendapatan milik negara yang belum di tagihkan akan kita tagihkan. Menurut data yang kita terima dari pihak PLN, nasabah Lampung Selatan memiliki tunggakan sebesar 2,5 Miliyar yang belum dibayarkan kepada pihak PLN. Oleh karna itu akan kita bantu untuk menyelesaikannya" Pungkas Ryan. (nz)