Dianggap Tidak Prosedural, Balai Karantina Bakauheni Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliyar
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 13 Juni 2017

Dianggap Tidak Prosedural, Balai Karantina Bakauheni Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliyar

Kalianda, KaliandaNews - Sidang Pra Pradilan antara Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni dengan PT. Dinasty Han Djaya kembali dilanjutkan siang tadi (13/06/17), sekitar pukul, 14.00 WIB.
kuasa hukum PT. Dinasty Han, Danny Apeles
Dalam sidang kali ini kedua belah pihak baik PT. Dinasty Han Djaya dan Karantina Kelas I masing-masing memberikan bukti yang diminta oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut.

Pihak PT. Dinasty Han Djaya melalui kuasa hukumnya, Danny Apeles mengatakan pihaknya telah memberikan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Karantina.

"Bukti kami itu menunjukan bahwa termohon itu atau Karantina itu tidak tepat dalam melakukan penahanan. Bukti kami itu menunjang untuk dalil kami dalam proses pra pradilan." Kata Danny kepada KaliandaNews.com usai sidang.

Ia juga mengatakan, akan menuntut pihak Karantina untuk bertanggung jawab atas kerugian materil PT. Dinasty Han Djaya sebesar 1 Miliyar rupiah jika nanti terbukti tidak prosedural dalam proses penahanan kendaraan dan makanan kiriman mereka.

"Kerugian meteril lebih dari 30 juta, jika terbukti tidak prosedural kami minta 1 milyar rupiah kepada Karantina." Terang dia.

Sementara pihak Karantina mengatakan apa yang katakan dan dituduhkan oleh perusahaan tersebut tidak tepat lantaran pihaknya telah bekerja sesuai SOP dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Apa yang dituduhkan, apa yang pemohon tuduhkan kita sudah lengkapi itu.  Kalau untuk hasil selanjutnya nanti hari kamis." Ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar. (Kur)