Sidang PT. Dinasty Han Djaya VS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bakauheni Belum Temui Titik Terang
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 15 Juni 2017

Sidang PT. Dinasty Han Djaya VS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bakauheni Belum Temui Titik Terang

Kalianda, Kaliandanews – Sidang Pra Pradilan yang melibatkan Balai Karantina Pertanian kelas I Bakauheni dan PT. Dinasty Han Djaya, nampaknya belum menemui titik terang. Pada Proses persidangan lanjutan kali ini, PT. Dinasty Han Djaya melalui kuasa hukumnya tetap berkomitmen bahwa penahanan yang dilakukan oleh pihak akrantina tidak sesuai prosedur.
Foto: Sidang Pra Pradilan PT. Dinasty Han Djaya dengan  Balai Karantina Pertanian kelas I Bakauheni
Sidang yang pipimpin oleh Dodik Setya Wijayanto, SH di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Prusahaan yang dihadiri juga oleh pihak Balai Karantina Pertanian kelas I Bakauheni, Kamis (15/06/2017).

Menurut Thamrin saksi ahli yang dihadirkan PT. Dinasty Han Djaya yang juga suami dari pengelola prusahaan mengatakan, ketika itu dirinya mendengar kabar bahwa mobil yang digunakan untuk pengiriman makanan disita oleh Balai Karantina Bakauheni. Namun, Thamrin melihat terdapat kejanggalan, karena pihak balai karantina terkesan tidak memenuhi prosedur penahanan.

“Jika dilihat dari berita acara penahanan, disitu berbunyi penahanan bukan penyitaan, Seharusnya apabila di tahan, bukan mobil dan barangnya yang di tahan tapi orangnya. Disinilah kita nilai ada yang tidak sesuai dengan prosedur. Terlebih pada penahanan itu pihak Karantina tidak memiliki surat tugas untuk melaksanakan Satgas” Terang Thamrin.

Sementara itu Djaya Danny Apeles selaku kuasa PT. Dinasty Han Djaya menambahkan, dokumen yang diberikan oleh pihak karantina tidak terdapat kata-kata yang menjelaskan adanya penyitaan, akan tetapi hanya berisi perihal penahanan. “Pada sidang ini yang menjadi titik persoalannya adalah prosedur penahanannya. Karena yang terdapat dalam KUHAP, sebelum adanya penahanan itu ada surat perintah dulu. Sementara mereka membenarkan sudah adanya surat satgas. Tetapi yang kita lihat dari surat itu, langsung pada penahanan” Papar Danny.

Danny melanjutkan, menurut KUHAP penahanan yang dimaksud adalah penahanan orang, bukan barang. Tapi disini justru sebaliknya, seharunya apabila penyitaan barang, pihak karantina memberikan dokumen yang berbunyi penyitaan bukan penahanan.

“Disinilah yang menjadi objek penuntutan kita, didalam berita acara yang diserahkan karantina tidak ada kata-kata penyitaan, tetapi berita acara penahanan. Terlebih dokumen yang diberikan tersebut dari formatnya juga tidak di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang. Hal tersebutlah yang tidak bisa diterima dari pihak perusahaan” Tegas Danny.

Dilain pihak, Kepala balai Dr. Azhari Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Bakauheni Azhar menjelaskan, pihaknya besok akan membawakan saksi ahli untuk menerangkan peraturan- peraturan yang ada di Karantina.

“Pada sidang ini kita hanya diperbolehkan untuk memberikan pertanyaan kepada saksi ahli, jadi besok kita akan bawa saksi ahli untuk menjelaskan peraturan-peraturan yang ada di karantina, untuk membuktikan bahwa kita sudah sesuai prosedur. Karena aturan ini bukan untuk masing-masing orang, tetapi untuk seluruh warga” Pungkas Azhar kepada Kaliandanews, usai menjalankan sidang.

Pantauan Kaliandanews, sidang tersebut di tunda dan akan di lanjutkan pada hari Jum'at (16/6/2017) besok pukul 09.00 WIB, yang di agendakan pembacaan sidang putusan dan menghadirkan saksi ahli dari Balai Karantina Pertanian kelas I Bakauheni. (nz)