Komisi D DPRD Lamsel Akan Panggil Bos PT. Trinaga dan Independen
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 23 Januari 2018

Komisi D DPRD Lamsel Akan Panggil Bos PT. Trinaga dan Independen

Anggota komisi D DPRD Lamsel saat berkunjung ke PT. Trinaga Cemerlang

Natar, Kaliandanews - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan di Lampung Selatan, (22/01/18) kemarin.

Salah satu perusahaan yang dikunjungi oleh wakil rakyat itu diantaranya adalah PT. Trinaga Cemerlang dan PT. Independen, dua perusahaan yang bergerak dibidang produksi kaca di Kecamatan Natar, kedua perusahaan tersebut merupakan milik salah seorang pengusaha bernama Antoni Gunawan.

Saat dikunjungi oleh komisi D DPRD Lamsel, sayangnya si bos perusahaan yang memiliki kurang lebih 175 pegawai tersebut tidak berada ditempat. Namun bukan itu yang membuat komisi D DPRD kecewa dengan pihak perusahaan, akan tetapi fakta bahwa dari 175 pegawai di perusahaan tersebut, pihak perusahaan mengaku baru mendaftarkan sebanyak 35 pegawai di BPJS ketenaga kerjaan.

"BPJS baru sebagian saja pak, memang belum semua. kalo UMR (upah minimum provinsi) sudah memenuhi standar," kata kepala produksi prusahaan tersebut, Ponijo kepada sejumlah anggota komisi D DPRD Lamsel.

Ponijo beralasan, selama ini pihaknya sudah pernah mengusulkan kepada pimpinanya untuk mendaftarkan para pegawai ke BPJS namun permintaan tersebut tidak pernah direspon oleh sang bos.

"Kami sudah pernah pak mengajukan, tapi selama ini permintaan kami tidak pernah kembali lagi ke kami, mentok di bos," terang dia.

Mendengar hal tersebut, pihak DPRD sendiri akan langsung bertindak dengan akan segera memanggil bos perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Sebab komisi D DPRD menilai, BPJS merupakan hal yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya.

"Harus merealiaasikan itu, kalo tidak terealisasi lucu. Yang namanya mensejahterakan pegawai bukan hanya UMRnya saja, tapi juga terkait juga dengan kesehatan para pegawainya. Kita akan segera panggil bos perusahaan untuk kita hearing," kata Ketua komisi D DPRD Lamsel, Yuli Gunawan.

Jika mengacu kepada peraturan, pihak perusahaan memang wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS, tanpa terkecuali. (Kur)