Dicabuli di Rumah Kosong, Siswi di Lampung Selatan Hamil Sembilan Bulan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 12 Januari 2018

Dicabuli di Rumah Kosong, Siswi di Lampung Selatan Hamil Sembilan Bulan



Ilustrasi | foto : Ist

Kalianda, Kaliandanews – Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan menjadi korban pencabulan, hingga menyebabkan siswi tersebut hamil sembilan bulan.
 
Bahkan, siswi tersebut dikabarkan hanya tinggal menunggu hari untuk melahirkan bayi yang ada di dalam kandungannya. 

Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil, melapor ke kantor polisi pada hari Rabu, 10 Januari 2018 lalu, dengan nomor laporan, LP/B-076/2018/SPKT.
Pada hari itu juga, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan, yang dipimpin Kanit PPA Polres Lamsel, Iptu Timur Irawan langsung menangkap pelaku yang berinisial M (37), untuk menghindari aksi masa. Pelaku sendiri merupakan wiraswasta yang masih satu kampung dengan GS (17) sang korban.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Efendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan, awal mula aksi si pelaku saat sang korban yang memiliki tanda lahir di kemaluannya bercerita kepada salah seorang temannya. Sang korban yang bercerita kepada rekannya ingin dihilangkan tanda lahirnya tersebut kemudian didengar oleh si pelaku, berikutnya pelaku kemudian menghubungi korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan atau menghilangkan tanda lahir si korban.

“Dimulai dari awal april 2017, berawal dari rumah kosong, telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur. Dengan cara pelaku mengatakan bahwa pelaku bisa mengobati tanda lahir di kemaluan korban,” terang Efendi di Mapolres Lamsel, (12/01/17).

Sebelun disetubuhi oleh si pelaku, korban yang telah diajak masuk ke rumah kosong, awalnya dikalungkan tasbih oleh si pelaku. Pelaku kemudian memegang bahu koban, disitulah korban merasa lemas dan kemudian mengaku tidak sadarkan diri. Korban sendiri sadar telah disetubuhi setelah siuman lantaran melihat kemaluannya sudah berdarah dan celana dalamnya melorot sampai dengan lututnya.

“Lalu pelaku pergi bersama korban, dan pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban,” kata dia.

Setelah kejadian pertama itulah, sang korban yang mengaku seperti di pelet kemudian terus menerus diajak pelaku untuk melakukan hal yang sama sampai dengan sepuluh kali, dengan alasan pengobatan untuk menghilangkan tanda lahir di kemaluan sang korban belum selesai, sampai kemudian sang korban hamil sembilan bulan.

“Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar dia.

Tersangka sendiri diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar rupiah.

Pihak kepolisian sendiri tidak menerangkan secara detail alamat serta dimana korban mengenyam pendidikan menengah atas, dengan alasan privasi. (Kur)