![]() |
Ilustrasi | foto : Ist |
Kalianda,
Kaliandanews – Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah
atas (SMA) di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan menjadi korban pencabulan,
hingga menyebabkan siswi tersebut hamil sembilan bulan.
Bahkan,
siswi tersebut dikabarkan hanya tinggal menunggu hari untuk melahirkan bayi
yang ada di dalam kandungannya.
Kejadian
tersebut terungkap setelah orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil,
melapor ke kantor polisi pada hari Rabu, 10 Januari 2018 lalu, dengan nomor
laporan, LP/B-076/2018/SPKT.
Pada hari
itu juga, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan, yang
dipimpin Kanit PPA Polres Lamsel, Iptu Timur Irawan langsung menangkap pelaku
yang berinisial M (37), untuk menghindari aksi masa. Pelaku sendiri merupakan
wiraswasta yang masih satu kampung dengan GS (17) sang korban.
Kasat
Reskrim Polres Lamsel AKP Efendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan
mengatakan, awal mula aksi si pelaku saat sang korban yang memiliki tanda lahir
di kemaluannya bercerita kepada salah seorang temannya. Sang korban yang
bercerita kepada rekannya ingin dihilangkan tanda lahirnya tersebut kemudian
didengar oleh si pelaku, berikutnya pelaku kemudian menghubungi korban dengan
iming-iming bisa menyembuhkan atau menghilangkan tanda lahir si korban.
“Dimulai
dari awal april 2017, berawal dari rumah kosong, telah terjadi persetubuhan anak
dibawah umur. Dengan cara pelaku mengatakan bahwa pelaku bisa mengobati tanda
lahir di kemaluan korban,” terang Efendi di Mapolres Lamsel, (12/01/17).
Sebelun
disetubuhi oleh si pelaku, korban yang telah diajak masuk ke rumah kosong, awalnya
dikalungkan tasbih oleh si pelaku. Pelaku kemudian memegang bahu koban,
disitulah korban merasa lemas dan kemudian mengaku tidak sadarkan diri. Korban sendiri
sadar telah disetubuhi setelah siuman lantaran melihat kemaluannya sudah
berdarah dan celana dalamnya melorot sampai dengan lututnya.
“Lalu pelaku
pergi bersama korban, dan pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak
menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban,” kata dia.
Setelah
kejadian pertama itulah, sang korban yang mengaku seperti di pelet kemudian
terus menerus diajak pelaku untuk melakukan hal yang sama sampai dengan sepuluh
kali, dengan alasan pengobatan untuk menghilangkan tanda lahir di kemaluan sang
korban belum selesai, sampai kemudian sang korban hamil sembilan bulan.
“Saat ini
pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan
penanganan lebih lanjut,” ujar dia.
Tersangka
sendiri diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar rupiah.
Pihak
kepolisian sendiri tidak menerangkan secara detail alamat serta dimana korban
mengenyam pendidikan menengah atas, dengan alasan privasi. (Kur)