![]() |
Ilustrasi|foto:ist |
Kaliandanews.com,
Lampung – Upaya penyelundupan 2Kg jenis sabu-sabu, berhasil digagalkan oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Seaport Bakauheni Lampung Selatan.
Menurut
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes (Pol) Augustinus Barlianto
Pangaribuan, penangkapan ini berawal kecurigaan petugas pada mobil suzuki
berwarna hitam berplat B 9479 GAH. “Tangkapan di Seaport Bakauheni,
awalnya petugas mencurigai sebuah kendaraan Suzuki warna hitam berplat B 9479
GAH, ternyata benar, saat diperiksa petugas menemukan narkoba disembunyikan
dalam dasboard mobil tersebut”. Tuturnya
Ia
melanjutkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa oleh dua orang asal Aceh yaitu
Muntasir Cut Ali (54), dan Dona Verian (35). "Saat ini, keduanya masih
dalam pemeriksaan, kasusnya juga masih kita dalami guna mengetahui tujuan dan
asal narkoba itu," kata dia.
Selain tangkapan di
Bakauheni pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 350 gram sabu-sabu dari
tangan bandar besar di wilayah Wayratai Kabupaten Pesawaran,
Lampung. "Dua kilogram sabu-sabu itu diamankan dari dua orang yang
berasal dari Aceh di Bakauheni, Kamis kemarin," tambahnya, di Bandar
Lampung, Jumat.
Kasus
tangkapan 350 gram sabu-sabu dari tersangka Mukhlis, awalnya mendapatkan
informasi terkait pengiriman narkoba jenis itu sebanyak dua kilogram, namun
pihaknya hanya mendapatkan sebanyak 350 gram dari tangan tersangka.
Augustinus
mengatakan, sabu-sabu itu informasinya dikirim oleh bandar asal Aceh
berinisial AG dengan cara bertahap. Mukhlis merupakan salah satu jaringan narkoba Aceh yang berada di
Lampung. Pihaknya masih mengembangkan untuk mencari anggota jaringan ini yang
diduga masih ada di Lampung.
"Tentu dia ini bandar
besar, dan tidak sendiri, masih ada jaringannya yang saat ini sedang kami
selidiki," ujar dia.
Ia menyebutkan, akan
berupaya terus mengungkap jaringan itu guna membersihkan peredaran narkoba di
Provinsi Lampung. "Mudah-mudahan ke depan segera kita dapatkan bandar
besarnya sehingga akan memutus mata rantai peredaran barang-barang haram
tersebut," kata dia. (*nzr)
Sumber: Antaranewslampung