![]() |
Ilusrasi |
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku AK ini adalah
pasal 338 junto pasal 54, subsider pasal 285 yakni pasal perkosaan dan
percobaan pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres Kota
Palopo, AKBP Dudung Adijono.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan diMapolres
Palopo. Pelaku diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polisi, Kamis
(22/09).
Dudung mengungkapkan kejadian ini bermula pada Rabu (21/09) pagi,
saat WA yang juga bekerja sebagai honorer di Dinas Kebersihan, mampir ke rumah
pelaku agar bisa berangkat bersama menuju kantor. Saat korban mencoba membenahi
jilbabnya, pelaku melihat korban membuka jilbabnya lalu terbawa nafsu.
Pelaku membekap kepala korban menggunakan selimut. Karena kuatnya
dekapan pelaku akhirnya korbanpun pingan. Akhirnya pelaku memperkosa korban di
ruang tengah saat anak dan istri pelaku sedang tidak dirumah.
Usai memperkosa, pelaku membawa korban yang dalam keadaan
pingsan ke bak bekas penampungan air dan menimbunnya dengan semen.
Delapan jam kemudian, Daeng Bajing yang merupaka istri
pelaku, mendengar teriakan minta tolong dari belakang rumahnya. Daeng memeriksa dan dia terkejut mendapati WA
didalam bak tampungan air yang disemen.
"Saat ini kasusnya kita sudah tangani. Pelaku sudah
ditahan. Adapun korban yang kini sudah bersama keluarganya masih dalam kondisi
trauma," tutup Dudung. (*yb/mdk)