Jakarta, Kaliandanews.com - Bos Dream For Freedom (D4F) Fili Muttaqien,dikabarkan ditahan penyidik Bareskrim di Mabes
Polri, Jakarta. Bisnis MLM ini sempat booming di Indonesia dan beberapa negara Asia yaitu Malaysia, Singapura, Thailand hingga Hongkong. Di Lampung bisnis ini pun sempat booming.
Bos D4FFili Muttaqien |
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Brigjen Pol Agung Satya membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh
tersangka FM yang kini telah ditahan Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan kronologisnya, Bareskrim
Polri bulan Juni 2016 melakukan penyelidikan terhadap Dugan investasi
bodong Dream For Freedom (D4F).
“Penyelidikan ini diawali adanya laporan
73 nasabah atau investor dari D4F tersebut. Terhadap perusahaan
Investasi tersebut di diduga menerapkan Sistim piramida dalam melakukan
kegiatan usaha, dan Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelepan,”
ujarnya kemarin (23/10) di Mabes Polri, Jakarta.
Modus yang dilakukan yaitu nasabah
ditawarkan beberapa Paket investasi seperti paket Silver untuk 1 juta,
Gold untuk 5 juta, Platinum untuk 10 juta dan Titanium untuk 30 juta.
Dari Dana yang di investasi kan, para nasabah diberikan iming-iming
keuntungan 1% per Hari untuk setiap paket. “Keuntungan tersebut
diberikan 15 hari sekali dan dapat diambil pada hari ke 17,” lanjutnya.
Selain itu para nasabah juga Akan
diberikan bonus apabila Berhasil mengajak orang lain untuk ikut
investasi yang dikelola Oleh D4F. Bonus yg dijanjikan tersebut
tergantung dari berapa banyak jumlah uang yang di investasikan.
“Besaran bonus tersebut beragam mulai
dari 10% hingga jalan2 ke luar negeri, Mobil, Bahkan Villa apabila
mencapai Rp 1 miliar,” masih kata Agung.
Dalam penanganan D4F tersebut Penyidik
telah melakukan pemeriksaan hampir 100 Saksi baik terhadap para investor
, termasuk juga Ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemoninfo.
Selain itu penyidik juga telah melakukan
penggeledahan di kantor D4F yang terletak di Daerah Kuningan, Jaksel.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan
laboraturium forensik guna menemukan menemukan data terkait Dugan
Tindak pidana tersebut.
“Pada tanggal 18 Oktober penyidik
menetapkan Owner D4F atas nama saudara FM sebagai tersangka. Kemudian di
dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” dibeberkannya.
Penyidik masih Terus menelusuri hasil
dari kejahatan yang dilakukan Oleh pelaku, yang mana korbannya
diperkirakan puluhan ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pasal yang dipersangkakan kepada Fili
Muttaqien ialah pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, 378
KUHP, 372 KUHP dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, D4F sempat booming di Tanah
Air pada 2015 lalu. Member-nya pun saat itu mencapai 300 ribu. Ada
beberapa pilihan paket bergabung dalam bisnis ini yakni Silver modal Rp1
juta, Gold Rp5 juta, dan Platinum Rp10 juta. Setiap hari member
mendapat bonus 1 persen dari paket yang diikuti.
Sumber: BE | Sumeks.co.id