Bisnis tipu-tipu, Bos Dream For Freedom (D4F) Fili Muttaqien ditahan Bareskrim Polri
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 24 Oktober 2016

Bisnis tipu-tipu, Bos Dream For Freedom (D4F) Fili Muttaqien ditahan Bareskrim Polri

Jakarta, Kaliandanews.com - Bos Dream For Freedom (D4F) Fili Muttaqien,dikabarkan ditahan penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Bisnis MLM ini sempat booming di Indonesia dan beberapa negara Asia yaitu Malaysia, Singapura, Thailand hingga Hongkong. Di Lampung bisnis ini pun sempat booming.
bos d4f Fili Muttaqien ditangkap
Bos D4FFili Muttaqien
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya membeberkan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka FM yang kini telah ditahan Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan kronologisnya, Bareskrim Polri bulan Juni 2016 melakukan penyelidikan terhadap Dugan investasi bodong Dream For Freedom (D4F).

“Penyelidikan ini diawali adanya laporan 73 nasabah atau investor dari D4F tersebut. Terhadap perusahaan Investasi tersebut di diduga menerapkan Sistim piramida dalam melakukan kegiatan usaha, dan Tindak Pidana penipuan dan/atau penggelepan,” ujarnya kemarin (23/10) di Mabes Polri, Jakarta.

Modus yang dilakukan yaitu nasabah ditawarkan beberapa Paket investasi seperti paket Silver untuk 1 juta, Gold untuk 5 juta, Platinum untuk 10 juta dan Titanium untuk 30 juta. Dari Dana yang di investasi kan, para nasabah diberikan iming-iming keuntungan 1% per Hari untuk setiap paket. “Keuntungan tersebut diberikan 15 hari sekali dan dapat diambil pada hari ke 17,” lanjutnya.

Selain itu para nasabah juga Akan diberikan bonus apabila Berhasil mengajak orang lain untuk ikut investasi yang dikelola Oleh D4F. Bonus yg dijanjikan tersebut tergantung dari berapa banyak jumlah uang yang di investasikan.

“Besaran bonus tersebut beragam mulai dari 10% hingga jalan2 ke luar negeri, Mobil, Bahkan Villa apabila mencapai Rp 1 miliar,” masih kata Agung.

Dalam penanganan D4F tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan hampir 100 Saksi baik terhadap para investor , termasuk juga Ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemoninfo.

Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor D4F yang terletak di Daerah Kuningan, Jaksel. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboraturium forensik guna menemukan menemukan data terkait Dugan Tindak pidana tersebut.

“Pada tanggal 18 Oktober penyidik menetapkan Owner D4F atas nama saudara FM sebagai tersangka. Kemudian di dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” dibeberkannya.

Penyidik masih Terus menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan Oleh pelaku, yang mana korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pasal yang dipersangkakan kepada Fili Muttaqien ialah pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, 378 KUHP, 372 KUHP dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, D4F sempat booming di Tanah Air pada 2015 lalu. Member-nya pun saat itu mencapai 300 ribu. Ada beberapa pilihan paket bergabung dalam bisnis ini yakni Silver modal Rp1 juta, Gold Rp5 juta, dan Platinum Rp10 juta. Setiap hari member mendapat bonus 1 persen dari paket yang diikuti.

Sumber: BE | Sumeks.co.id