Saberpungli.id website resmi aduan pungli, yuk lapor!!
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 21 Oktober 2016

Saberpungli.id website resmi aduan pungli, yuk lapor!!

Saberpungli.id
Laman muka saberpungli.id
Kaliandanews.com - Pemerintah resmi meluncurkan situs dan nomor telepon untuk mengadukan kasus pungli. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan terkait pungli, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi dan instansi terkait untuk melapor.

Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pungutan liar. Wiranto yang ditunjuk menjadi Pengendali Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) ini mengatakan setelah Presiden Joko Widodo meneken Pepres tentang pembentukan Satgas Saber Pungli, pemerintah juga telah membuat sejumlah media pengaduan.

Warga yang ingin melapor bisa menyampaikan pengaduan di situs saberpungli.id.

"Di saberpungli.id langsung keluar formatnya ada registrasinya dulu. Nanti langsung masuk ke pusat-pusat Satgas dan nanti penyelesaiannya juga bisa dicek kembali oleh para pelapor," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).

Wiranto menjelaskan untuk warga gagap teknologi, pemerintah menyediakan nomor khusus untuk warga yang ingin melapor melalui pesan singkat. "SMS langsung dengan nomor 1193," katanya.

Selain melalui situs pengaduan dan pesan singkat, Wiranto menjelaskan pemerintah juga memfasilitasi warga yang ingin melapor melalui sambungan telepon. Nomor telepon yang bisa dihubungi warga, yaitu 1193.

"Telepon 1193 langsung berhubungan dengan operator-operator yang kita siapkan di Satgas," ujarnya.

Wiranto memastikan pemerintah menyediakan kemudahan bagi warga yang ingin melaporkan adanya pungutan liar. Terlebih, kata dia, identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga warga diimbau tidak takut untuk melapor.

"Yang terpenting adalah identitas pelapor dirahasiakan, ini penting jangan sampai masyarakat ragu-ragu apabila identitasnya disebarluaskan. Dengan demikian maka kita harapkan masyarakat silakan laporkan," ujarnya.

Sementara itu, mantan Panglima ABRI ini menjelaskan pemerintah menargetkan satu minggu setelah Perpres diterbitkan untuk menyiapkan perangkat-perangkat pengaduan tersebut. Wiranto menjelaskan 'markas' Satgas Saber Pungli akan ditempatkan di Kemenko Polhukam. (Merdeka)