![]() |
Foto: Kapolres Beserta Jajaran Memperlihatkan Barang Bukti |
Kaliandanews, Kalianda –
Kepolisian Resort Lampung Selatan, berhasil mengamankan penyelundupan 18 Kg Narkoba
Jenis Sabu dan 14.000 Butir Pil Extacy di Area pemeriksaan Seaport Interdiction
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 26 Oktober
2016 Silam. Diperkirakan Narkoba Jenis Sabu tersebut bernilai RP. 27.000.000.000
(27M) dan Extacy senilai Rp. 2.800.000.000 (2,8M), hal ini diterangkan melalui
Press Realese yang di adakan di Aula Mapolres Lamsel pada Rabu (2/11) Siang.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun Kaliandanews, dilihat dari kemasan Narkoba yang disita petugas
dari sebuah mobil Toyota Avanza BG 1408 PR warna abu-abu yang hendak
menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/10) sekitar pukul 06.40,
berasal dari Singapore. Terdapat lima orang didalam kendaraan yang berasal dari
Batam, Kepulauan Riau tersebut. Satu orang pelaku yang bernama Bento (DPO)
berhasil kabur pada saat pemeriksaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres
Lampung Selatan, di Pelabuhan Bakauheni.
Keempat
tersangka yang berhasil di amankan itu
yakni Ambo Alla(42) warga Desa Kampung bugis, Kecamatan Tanjung Pinang
Kepulauan Riau, dan Pairus (38) warga Desa Alai, Kecamatan Tanjung Batu Pundur
Kepulauan Riau dan Mujianto serta Sainu. Namun dua dari ke empat orang yang di
tangkap, dua di antaranya dibebaskan karena keduanya merupakan supir dan kernet
mobil yang di rental para tersangka kurir narkoba, yang di anggap tidak terlibat dan tidak tahu
menahu prihal narkoba yang terdapat didalam mobilnya tersebut.
![]() |
Foto: Barang Bukti Sabu 18 Kg dan Extacy 14 Ribu Butir |
AKBP Adi
Ferdian Saputra mengatakan terdapat lima orang berada dimobil yang membawa
barang terlarang itu. "Dua dari empat orang didalam mobil itu kami lepas,
karena tidak terlibat dalam pengiriman narkoba, sementara satu orang melarikan
diri," ucapnya.
Lebih lanjut
Adi menambahkan, Mujianto dan Saitun dilepas karena tidak tahu menahu mengenai
narkoba tersebut. Keduanya merupakan supir dan kernet mobil yang di rental para
tersangka kurir narkoba itu. "Hasil pemeriksaan mereka tidak terlibat.
Keduanya supir dan kernet, disuruh mengantarkan penumpang oleh pemilik
kendaraan," tambah Adi.
Sementara
tersangka Ambo menuturkan, dirinya mengaku dijanjikan uang sebesar 100 juta
rupiah oleh Sdr BROTHER (DPO), apabila barang haram tersebut sampai ke Jakarta dan
ongkos sebesar 12 juta terlebih dahulu. Sabu dan pil ektasi berlogo apel itu di
disimpan didalam tas ransel yang dibawa kedua orang tersangka Ambo Alla dan
Pairus. "Narkoba dan uang muka sebesar Rp12 juta diberikan Sdr BROTHER di
kamar 201 hotel Nagoya Batam, Kepri," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dengan Pidana kurungan
Penjara Seumur Hidup atau Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum 8 milyar Rupiah. (nzr)