9 Remaja Pemerkosa Gadis Hingga Hamil di Tanggamus Berhasil di Ciduk Polisi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 23 Januari 2017

9 Remaja Pemerkosa Gadis Hingga Hamil di Tanggamus Berhasil di Ciduk Polisi

korban ternyata menjadi pelampiasan nafsu para tersangka sejak tahun 2013 hingga 2016
Para pelaku pemerkosaan yang berhasil di ciduk | Foto: ist
Kaliandanews.com - Sungguh bejat perbuatan sembilan orang ini yang tega memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) SW (23), warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Hingga korban hamil dengan usia kandungan 17 minggu. Beruntung kesembilan pelaku yang kesemuanya masih remaja ini dapat di ciduk Satreskim Polres Tanggamus.

Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah, GU (22), EF (18), MAS, (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), warga Kecamatan Kelumbayan Barat. Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, pada Rabu (11/1) kemarin, setelah sebelumnya ada laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016 lalu.

Bejatnya lagi, korban ternyata menjadi pelampiasan nafsu para tersangka sejak tahun 2013 hingga 2016. Aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah orang tua korban mengetahui dan melaporkan kepada kepolisian resor Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik didampingi Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SE menuturkan, berdasarkan pengakuan dari korban yang dibantu dari ahli bahasa sekolah luar biasa negeri tanggamus (SLBN) dirinya dipaksa melayani para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat, tiga diantaranya dilakukan dirumah korban sendiri, yakni dikamar, ruang televisi, dan disofa ruang tamu. Sementara sisanya, di kediaman tersangka GU, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka CH, dan warung soto yang juga milik orang tua korban.

“Dalam pemeriksaan SW, kita dibantu dengan ahli bahasa dari sekolah luar biasa negeri tanggamus, saat ini korban mengalami trauma mendalam atas tragedi yang dialaminya, hingga SW harus mengandung janin dengan usia 17 minggu. Untuk mengatasi trauma korban, kita berkoordinasi dengan ahli psikologi dari Bandar Lampung. Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak dibawah umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung,” Kata AKBP Ahmad Mamora, Senin (23/1).

Terhadap para tersangka Dewasa pasal yang dikenakan, pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal anak-anak, pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.

Dan juga ada pasal 20 yang mengatur tentang batasan anak dibawah umur (ABH), dimana tindak pidana dilakukan pada saat dibawah umur, kemudian dilakukan upaya paksa sudah melampaui batasan katagori anak dibawah umur yakni lewat dari 18 tahun akan tetapi belum mencapai 21 tahun, maka akan tetap dikategorikan anak dibawah umur dan akan diajukan kesidang pengadilan anak.

“Rencana selanjutnya kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban telah lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban,” Tegas AKBP Ahmad (red | tribratanews.polri.go.id)