Ahok Klaim Gaji PNS DKI Paling Besar di Bawah Kepemimpinannya, ini besarannya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 29 Januari 2017

Ahok Klaim Gaji PNS DKI Paling Besar di Bawah Kepemimpinannya, ini besarannya

Gaji pns dki jakarta
Ilustrasi: net
Kaliandanews.com - Calon gubernur petahana saat debat kedua para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Jumat 27/1), mengklaim PNS DKI saat ini merasa bahagia dan makmur di bawah kepemimpinannya. Namun dengan gaji yang besar tentu para PNS harus meningkatkan kinerjanya.

Hal ini berbanding lurus, Pasalnya terkadang ada beberapa kepala daerah yang selalu menuntut para stafnya untuk bekerja maksimal, namun tidak dibarengi peningkatan kesejahteraan para pegawai.

Ahok mengatakan, para PNS yang jujur dan berkinerja baik kini dapat cepat naik jabatan dan mendapatkan gaji yang besar.

Gaji besar yang diterima PNS DKI setiap bulannya saat ini merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural dan sudah diterapkan sejak awal 2015, atau sejak Ahok menjabat sebagai gubernur.

Dilansir dari kompas.com, besaran TKD yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran (TKD statis) dan hasil kerja (TKD dinamis).

Berdasarkan informasi disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI saat awal penerapan gaji besar tersebut, besaran take home pay (gaji yang diterima) pejabat struktural eselon IV saat ini bisa mencapai yakni Rp 33.730.000. Jumlah tersebut merupakan take home pay apabila PNS itu tak pernah absen dan dapat menunjukan kinerja yang baik.

Total take home pay sebesar Rp 33.730.000 terdiri dari gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Untuk pejabat struktural tingkat eselon III, take home pay sebesar Rp 44.284.000. Rinciannya adalah gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Ada pun take home pay pejabat eselon II Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sedangkan pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur berdasarkan Permenpan nomor 34 tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulannya.

Untuk PNS yang berstatus staf dan belum memiliki jabatan, besaran take home pay adalah Rp 9.592.000 untuk yang bertugas di bagian pelayanan,  Rp 13.606.000 untuk bagian operasional,  Rp 17.797.000 untuk bagian adminitrasi, dan 22.625.000 untuk bagian teknis. (Red)