![]() |
Plt. Kepala BNNK Lamsel HIPNI, S.IP, M.H. (KN) |
Hipni mengharapkan peran serta dari Pemda Lamsel untuk mendorong SKPD-SKPD agar lebih pro aktif lagi dalam upaya P4GN di daerah, bila perlu dibuatkan suatu perda tentang P4GN di Lampung SelatanKaliandanews, Kalianda – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Selatan, dalam melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2017, akan lebih memfokuskan dalam menumbuh-kembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari tingkat desa/ kelurahan dengan mendorong relawan-relawan menjadi pelaku P4GN secara mandiri.
Hal ini diungkapkan Plt.
Kepala BNNK Lampung Selatan Hipni, S.IP, M.H, saat ditemui di ruang kerjanya,
Senin (23/1).
Selain itu menurut Hipni,
sesuai dengan arah kebijakan pada RENSTRA BNN Tahun 2015-2019, BNN juga akan mengembangkan akses
layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahguna, dan pecandu narkoba
yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Khusus untuk tahun 2017, seperti tahun-tahun sebelumnya kita akan fokus pada pencegahannya yaitu menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba, hanya saja konsentrasinya akan dilakukan disatu titik atau wilayah.
“Jika selama ini BNNK Lamsel melakukan kegiatannya di seluruh
wilayah Lampung Selatan, tahun ini akan fokus di satu wilayah saja, rencananya
kita akan konsentrasi dahulu di Kecamatan Kalianda, tapi ini khusus untuk
bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat saja, kalo bidang lain seperti bidang
pemberantasan dan rehabilitasi pelaksanaannya mencakup semua wilayah Lamsel,”
lanjut hipni.
Bukan tanpa alasan BNNK
Lamsel melakukan sedikit perubahan wilayah jangkauan di bidang pencegahan
dan pemberdayaan masyarakat, hal ini juga merupakan instruksi dari pusat.
Dengan harapan jika dilakukan di satu titik, akan terbentuk kemandirian masyarakat dalam melaksanakan P4GN dilingkungannya masing-masing, yaitu lingkungan pendidikan (pelajar/mahasiswa), lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga.
Dengan harapan jika dilakukan di satu titik, akan terbentuk kemandirian masyarakat dalam melaksanakan P4GN dilingkungannya masing-masing, yaitu lingkungan pendidikan (pelajar/mahasiswa), lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga.
Suatu lingkungan dikatakan mandiri, bila dari keempat lingkungan tersebut sudah dapat melakukan kegiatan P4GN apabila memenuhi lima aspek.
Kelima aspek tersebut adalah Manusia (dalam hal ini ada penggiat narkoba), Metode (metode kegiatan P4GN, misalnya penyuluhan, pelatihan), Anggaran (adanya alokasi anggaran, baik dari dana sendiri maupun sponsor), Sistem (adanya regulasi atau aturan yang mengikat) serta adanya sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan P4GN.
Dalam kesempatan ini juga, Hipni mengharapkan peran serta dari Pemerintah Daerah Lamsel untuk mendorong
SKPD-SKPD agar lebih pro aktif lagi dalam upaya P4GN di daerah, bila perlu
dibuat suatu perda tentang P4GN di Lampung Selatan.
Dengan demikian, akan
membuat BNN bersama-sama dengan Pemda dapat lebih agresif, dalam menangani
permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Selatan melalui
strategi "Demand Reduction".
Strategi ini berupa tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat, agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan "Strategy Supply Reduction" melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkoba jera.
"Selama ini Presiden
menyatakan kepada seluruh bangsa Indonesia, negara dalam situasi darurat
narkoba. Ia menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika
sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi bangsa dari
ancaman narkoba," tutup Hipni. (nz)