Polres Lamsel Amankan 48 Kg Ganja, 480 Butir Extacy dan Delapan Tersangka
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Selasa, 31 Januari 2017

Polres Lamsel Amankan 48 Kg Ganja, 480 Butir Extacy dan Delapan Tersangka

Redaksi

Kalianda, Kaliandanews.com - Polres Lampung Selatan kembali mengamankan tersangka kurir, pengedar dan pembeli Narkoba jenis Extacy dan Ganja serta mengamankan barang bukti 48 Kg ganja dan 480 pil extacy di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Satres Narkoba Polres Lamsel sendiri mengamankan kedelapan pelaku tersebut, dalam waktu yang berbeda-beda.

Dir Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian mengatakan, 48 Kg ganja senilai 120 juta rupiah dan dibungkus menggunakan karung plastik hijau, masing masing berisi 24 kg ganja yang dibawa oleh Pandu Tri Rahmat warga tangerang, Banten, menggunakan Bus ALS.

Setelah menangkap Tri Rahmat, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yang berperan sebagai pemesan dan pembeli, masing masing Sidup alias Andi dan Abdulah warga tanggrang Banten, Seto Dwi Nugroho, Yuda Pratama Putra dan Esha Febby widhyanto yang sama-sama berasal dari Depok.


Sementara untuk kasus extacy, Pihak kepolisian awalnya menemukan extacy sebanyak 840 butir di bus ALS dengan nopol BK 7798 DG dengan dibungkus menggunakan kotak kardis kecil berlakban. "Extacy ini tidak bertuan, tapi ada alamatnya." ungkap Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai diruang rupatama Polres Lamsel, (31/01/17).

Berkat alamat yang tertera didalam paket extacy tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Michael Hansen Lie sebagai pemesan, dan dari pengembangan lanjutan barulah terungkap orang uang memeri tahkan pengiriman extacy tersebut, yakni Tandani Alias Asen warga Pematang Siantar Sumatera Utara.


Para tersangka kini ditahan Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU no 35 th 2009 tentang narkotika.

"Masing-masing pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda 10 miliyar rupiah." Kata Abrar. (Kur)