50M Lebih Uang Ganti Rugi Tol Tak Jelas! Warga Desa Kuripan Lamsel Resah
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 03 Februari 2017

50M Lebih Uang Ganti Rugi Tol Tak Jelas! Warga Desa Kuripan Lamsel Resah

Warga Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan mulai resah dan merasa dirugikan, akibat ketidakjelasan jadwal pencairan uang ganti rugi Ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Foto: Lahan Warga Yang Terbengkalai (KN) 
KALIANDANEWS, KURIPAN PENENGAHAN - Jum’at (03/02/2017)

Hiruk pikuk permasalahan uang ganti rugi pembebasan lahan TOL, nampaknya kerap kali terjadi di kawasan Lampung Selatan ini. Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Kuripan, kini sebagian besar warga Kahuripan mengaku mulai resah, lantaran pihak TOL tidak bisa memberikan kepastian, kapan uang ganti rugi akan di bayarkan kepada warga yang lahannya masuk dalam kawasan TOL.

Sebab, sudah 1 bulan lebih warga menunggu kepastian pencairan uang ganti rugi yang nilainya cukup fantasis itu, sekitar 50 MILIAR lebih untuk 115 bidang Lahan. Padahal pihak Tol berjanji akan segera mencairkan uang ganti rugi itu, terhitung 15 hari sejak sosialisasi pembahasan harga pada awal Desember tahun lalu di Desa setempat. Bahkan, sejak 3 bulan lalu, warga Kuripan sudah tak di izinkan lagi untuk menggarap lahan milik mereka, yang notabennya lahan tersebut adalah tempat mereka mengais rezeki.

Kelijo (53) mengatakan, dirinya sudah tidak menggarap sawah miliknya lagi, karena sebelumnya pihak Tol sudah memperingatkan, untuk tidak mengelola lahan yang terkena pembebasan lahan, yang artinya penggusuran lahan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Padahal jika digarap, mungkin saat ini sudah bisa di panen.

"Dulu pihak tol sudah melarang kami untuk menggarap sawah maupun kebun, katanya apabila kami tanamin, mereka tidak tanggung jawab jika sewaktu waktu dilakukan penggusuran. Tapi nyatanya? sampai sekarang belum di gusur juga, kalau tau begini kami garap aja sawahnya, mungkin sekarang sudah panen. Coba bayangin sudah 3 bulan kami gak kerja, mau dapat penghasilan darimana kalau bukan dari situ". Ungkap salah satu warga yang sawahnya masuk dalam Kawasan Pembebasan lahan.

Sementara Alfa (30) mengatakan, pihak TOL terkesan seperti mengulur-ngulur waktu untuk melakukan proses pencairan. Pihak TOL pun hingga kini tidak pernah memberikan konfirmasi terkait molornya pencarian dana tersebut.

"Saya sudah nanya sama pihak PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero, katanya mereka tidak tahu menahu soal itu, karna mereka hanya sebagai pelaksana saja. Saya juga sudah tanya pada pihak bank BNI karna mereka yang ikut rapat waktu itu, setelah saya tanya mereka bilang, masih menunggu pihak Bank Mandiri mengirimkan ke BNI. Sebab pihak BNI mengaku hanya sebagai penyalur." Ujar Alfa.

Senada dengan Alfa, Wahyudin (45) menambahkan, dirinya juga mengaku kecewa atas kejadian ini. Menurutnya pihak TOL tidak perlu menjanjikan kapan waktu pastinya.

“Pihak TOL seharusnya gak perlu bilang 15 hari atau berapa, kalu begini kan kami jadi nunggu-nunggu, sehingga membuat kami resah. Sementara kebun kami sudah tidak kami urus lagi”. Keluh Yudin.

Di tempat yang sama, Irwan Ahmadi (45) selaku Kepala Desa Setempat menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak PP, tapi mereka juga tidak tahu terkait permasalahan tersebut. Sementara untuk mekanisme pencairan dana itu, dirinya mengaku tak begitu mengetahuinya dengan jelas.

“Ya saya sebagai kepala desa hanya bisa menampung keluhan warga saya, saya harap juga pihak TOL segera melakukan konfirmasi, agar warga kami juga tidak resah dan bertanya-tanya kapan dana itu akan dicairkan” Harap Irwan.

Terpisah saat Kaliandanews mengkonfirmasi PT.PP Setempat, Yus Yusuf membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana pekerjaan saja, kendati demikian menurutnya pihak yang berwenang atas permasalahan tersebut ialah pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung.

“Biasanya kalau terlambat seperti itu, ada berkasnya yang kurang atau mungkin waktu itu juga pernah terjadi, berkasnya yang sudah dikirim ke pusat dikembalikan lagi karna ada kesalahan atau kekurangan. Jadi prosesnya ngulang dari awal. Tapi kami tidak tahu juga kenapa, karna pihak PPK Lahan dinas PU Prov Lampung yang tau lebih jelasnya untuk mekanisme soal pencairan itu” Tutup Humas PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Wilayah Bakauheni - Sidomulyo. (nz)