Aparatur Desa Terkejut! Surat Edaran Peraturan Bupati Lamsel Tanpa Nomor dan Cap Resmi
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 20 Februari 2017

Aparatur Desa Terkejut! Surat Edaran Peraturan Bupati Lamsel Tanpa Nomor dan Cap Resmi

Kalianda, Kaliandanews - Aparatur Desa di Lampung Selatan dikejutkan dengan adanya surat edaran Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan tahun 2016, tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2017.
Foto: ist
Sebab, Perbup yang diedarkan ke masing-masing desa tersebut, tidak memiliki nomor surat, cap dan tanda tangan resmi Bupati Lampung Selatan. Padahal surat edaran tersebut berupa pedoman tekhnis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu aparatur desa mengatakan, pihaknya kebingungan mengenai Perbup tersebut yang rencananya akan dijadikan acuan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.

"Kita sedikit kesulitan mengurus atau membuat Perdes dan meluarkan SK pengelola tahun 2017 ini Jika nomor Perbup sebagai acuan belum ada". Tutur aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Dia menjelaskan, pengelolaan DD maupun ADD sudah diatur dalam peraturan desa. Jadi, menurut dia, jika Perbup yang belum ada nomor serta cap dan tanda tangan tersebut rencananya akan menjadi acuan pengelolaan DD maupun ADD, akan berbenturan dengan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran desa tahun 2017.

"Menurut kami, itu ilegal, karena tidak ada kepastian khusus. Sementara sudah disebarkan kemasing-masing desa, itu bisa saja ibarat memberikan penawaran terhadap kades, bukan sebagai acuan yang sudah resmi". kata dia sumber tadi.

(ist)
Sementara saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, Dulkahar membantah, jika perbub yang telah beredar dimasing-masing desa sebagai acuan pengelolaan angaran desa tahun 2017. Dirinya menjelaskan, hal tersebut hanya sebagai draf dalam pengelolaan angaran desa tahun 2017.

"Desa kita kasih draf final (acuan pengelolaan anggaran desa, red). Itu untuk mereka miliki sebagai gambaran dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Jika masih ada masukan dari desa, akan segera kita kirim yang sudah di tanda tangani bupati‎". tutupnya. (nz/aan)