Kaliandanews.com - Belum hilang ingatan publik terhadap Kasus mesum yang melibatkan ABG di Mall Surabaya. Kini kasus serupa terulang lagi, bahkan kasus ini tidak kalah hebohnya.
Seorang anak baru gede (ABG) Evan Haris Setiawan (18), dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan hubungan intim dengan teman wanitanya di salah satu masjid di Wonokromo, Surabaya.
Parahnya lagi, aksi itu dilakukan usai melaksanakan salat. Tidak tanggung-tanggung, EHS melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak 6 kali di masjid tersebut.
Modusnya, EHS mengajak teman wanitanya yang nota bene masih di bawah umur, BW (16) untuk menunaikan shalat di masjid dekat rumahnya. Setelah salat, EHS merayu BW naik ke lantai dua masjid untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
“Perbuatanitu dilakukan di lantai dua masjid bagian belakang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga kepada wartawan, Rabu (8/3/2017) kemarin.
Perbuatan asusila itu pertama kali dilakukan mereka pada Mei 2016. Setelah aksi pertama tersebut, EHS ketagihan dan kembali mengajak teman wanitanya melakukan adegan tak senonoh ditempat yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan hingga enam kali.
Kelakuan EHS baru terbongkar setelah orang tua BW melihat perubahan sikap anaknya yang tidak biasanya, dia kerap bersikap aneh dan lebih pendiam.
Setelah ditanyakan, BW akhirnya buka suara kepada orang tuanya. Ia mengakui telah dicabuli EHS di masjid usai shalat.
Mendengar pengakuan itu, orang tua BWberang, lantas mereka melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolrestabes Surabaya. Selanjutnya, polisi menangkap EHS di rumahnya pada Senin (6/3/2017).
Setelah diperiksa, EHS langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, kasus pencabulan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. (red)
Lagi Hot : Wew!! Kepala Pekon di Pringsewu, Akui Mesum Dengan Bawahannya di Hotel
Parahnya lagi, aksi itu dilakukan usai melaksanakan salat. Tidak tanggung-tanggung, EHS melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak 6 kali di masjid tersebut.
Modusnya, EHS mengajak teman wanitanya yang nota bene masih di bawah umur, BW (16) untuk menunaikan shalat di masjid dekat rumahnya. Setelah salat, EHS merayu BW naik ke lantai dua masjid untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
“Perbuatanitu dilakukan di lantai dua masjid bagian belakang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga kepada wartawan, Rabu (8/3/2017) kemarin.
Perbuatan asusila itu pertama kali dilakukan mereka pada Mei 2016. Setelah aksi pertama tersebut, EHS ketagihan dan kembali mengajak teman wanitanya melakukan adegan tak senonoh ditempat yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan hingga enam kali.
Kelakuan EHS baru terbongkar setelah orang tua BW melihat perubahan sikap anaknya yang tidak biasanya, dia kerap bersikap aneh dan lebih pendiam.
Setelah ditanyakan, BW akhirnya buka suara kepada orang tuanya. Ia mengakui telah dicabuli EHS di masjid usai shalat.
Mendengar pengakuan itu, orang tua BWberang, lantas mereka melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolrestabes Surabaya. Selanjutnya, polisi menangkap EHS di rumahnya pada Senin (6/3/2017).
Setelah diperiksa, EHS langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Saat ini, kasus pencabulan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. (red)
Lagi Hot : Wew!! Kepala Pekon di Pringsewu, Akui Mesum Dengan Bawahannya di Hotel