Kalianda, Kaliandanews.com - Terkait penangkapan salah satu oknum PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman, HG (34) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, I Ketut Sukerta angkat bicara.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, I Ketut Sukerta |
Menurut Ketut, dirinya sempat terkejut mendapati kabar bawahannya tertangkap membawa narkoba. Saat ini dia masih memastikan kebenaran terkait penangkapan tersebut.
"Kita masih kroscek dulu, karena saya juga baru tahu tentang informasi ini," ujar Ketut kepada Kaliandanews.com, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (14/02).
Ketut menambahkan, jika memang terbukti, dia tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada salah satu bawahannya itu.
"Kita juga mengikuti prosedur dari pihak kepolisian seperti apa," katanya.
Diberitkan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lamsel, menangkap 2 orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu. Salah 1 tersangkanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Lampung Selatan.
Baca Juga: Oknum PNS Lamsel, Tertangkap Membawa Sabu
Menurut Kasat Narkoba Iptu M. Ari Satriawan, kedua tersangka yaitu HG (34) merupakan PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel, warga Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan sedangkan SP (38) warga Beringin, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di depan POM Jati, pada Sabtu (11/02), setelah menerima paketan sabu dari YY yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). (yb)