Kaliandanews.com – Mulai besok 1 Maret 2017, Kepolisian
seluruh Indonesia akan melakukan Operasi Simpatik 2017 yang berlangsung selama
21 hari, sampai dengan tanggal 21 Maret 2017. Namun kali ini, petugas tidak
diperbolehkan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan
raya.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol
Benjamin, tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan
20 persen tindakan. Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk
membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi.
Foto : Ist |
"Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah,
atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat
lebih simpati kepada kami," ujar Benjamin seperti yang dikutip dari Otomania.com, Senin (27/2/2017).
Benjamin melanjutkan, petugas polisi di lapangan boleh saja
melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan,
tetapi jangan di dalam Operasi Simpatik. Sebab, konsep sekarang bentuknya bukan
lagi seperti razia.
"Mereka harus melakukannya di luar operasi itu,
misalnya dalam razia rutin, tetapi selama Operasi Simpatik, tidak boleh ada
tindakan, dan kami tidak meminta data berapa jumlah pelanggaran dan
penindakan," kata dia.
Sumber : Otomania.com