Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 05 Februari 2017

Dewan Pers Rilis 74 Media yang Terverifikasi, Ini Daftarnya

Tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi. 
74 media terverfikasi dewan pers
Logo Dewan Pers | Foto: ist
Jakarta, Kaliandanews.com - Dewan Pers merilis 74 media massa di Indonesia yang sudah diverifikasi Dewan Pers. Ini artinya media-media ini dianggap sudah memenuhi standar kode etik jurnalistik dan beritanya bisa dipercaya oleh publik.

Dalam rilis siaran Dewan Pers, Minggu (5/2/2017), Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menjelaskan program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendataan ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya.

"Pers, dalam menjalankan perannya, harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja," kata Stanley.

Media yang terverifikasi merupakan media yang sudah memenuhi syarat penegakan kode etik jurnalistik. Media yang terverifikasi ini juga dianggap juga mensertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Sertifikasi wartawan ini penting karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama di tengah maraknya informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Nantinya hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi saja yang mendapat dukungan dan perlindungan Dewan Pers bila media tersebut mengalami sengketa pers. Terhadap media-media yang belum terverifikasi, Dewan Pers berharap media-media itu proaktif mendaftar ke Dewan Pers agar segera diverifikasi. Registrasi dapat dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau mendatangi Gedung Dewan Pers.

Media yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode Quick Response (QR) khusus. Bila dipindai dengan ponsel pintar, kode QR ini akan terhubung dengan database Dewan Pers yang berisi data perusahaan pers yang terverifikasi. Untuk media televisi dan radio, ada bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Sebanyak 74 media ini adalah media di bawah perusahaan pers yang telah meratifikasi Piagam Palembang 2010. Nantinya pada Hari Pers Nasional, yang akan diperingati pada 9 Februari di Ambon, 74 media ini akan menandatangani lembar 'Komitmen Ambon'.

Lalu bagaimana dengan media-media yang belum terverifikasi? Dewan Pers akan terus melakukan proses verifikasi, bahkan setelah perayaan Hari Pers Nasional 9 Februari.

Seiring dengan pengumuman 74 media yang terverifikasi ini, muncul pula berita hoax yang berisi larangan instansi pemerintah hingga TNI dan Polri melayani media yang belum terverifikasi. Padahal sebenarnya tidak ada larangan dari Dewan Pers kepada instansi pemerintahan pusat hingga daerah, TNI, dan Polri untuk melayani media yang belum terverifikasi.

"Itu terserah pemerintah, Polri, atau TNI-nya. Mereka bisa membedakan mana media yang tidak benar dan mana media yang benar. Dari Dewan Pers tidak ada pernyataan itu (larangan melayani media yang belum terverifikasi)," kata Ratna.

Media-media yang terverifikasi ini juga diundang dalam acara penandatanganan Komitmen Ambon yang akan disaksikan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional nanti. Berikut adalah 74 media yang sudah terverifikasi Dewan Pers:

1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palempang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. RIau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV
45. Global TV
46. RCTI
46. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

(Red |sumber: detik.com)

Dewan Pers Membantah adanya Rilis 74 media yang terverifikasi 

Menyikapi beredarnya rilis 74 media yang terverifikasi, Dewan Pers membantah telah mengeluarkan rilis tersebut. Berikut Rilisnya sanggahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers:

SIARAN PERS Penjelasan Dewan Pers tentang Hoax dan Perkembangan Verifikasi Perusahaan Pers

Selasa, 07 Februari 2017

  1. Sejak Sabtu malam 4 Februari 2019 telah beredar rilis yang mengatas-namakan Dewan Pers dan menyebutkan hanya ada 74 media yang lolos verifikasi Dewan Pers. Rilis tersebut juga menyebutkan hanya media-media  itulah yang boleh dilayani jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Rilis juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan. Terkait dengan hal tersebut,  Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu alias HOAX yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan.
  2. Verifikasi  Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15  ayat (2) g, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada 4 Peraturan Dewan Pers yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pemilik dan pimpinan perusahaan pers dalam Piagam Palembang, 9 Februari 2010. Keempat peraturan tersebut masing-masing adalah Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
  3. Pada tahap awal, verifikasi diprioritaskan pada media-media yang telah menandatangani  dan mendeklarasikan Piagam Palembang pada tahun 2010. Hingga hari Senin, 6 Februari 2017 pukul 16.00 sudah ada  77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berkembang karena proses verifikasi akan terus berlangsung dan tidak hanya berhenti menjelang Perayaan Hari Pers Nasional HPN 2017.
  4. Mengingat proses verifikasi terus berjalan dan jumlah media terus bertambah, maka pada saat “kick off” HPN di Ambon 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers belum akan membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.
  5. Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out” untuk media penyiaran radio dan televisi sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.
  6. Perusahaan Pers yang profesional  dan menghasilkan produk jurnalistik yang  profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Media-media baru yang sedang dalam  tahap rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers.
  7. Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi. Proses pendaftaran bisa dilakukan online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers di alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau  langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat. Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id.
Jakarta,  7  Februari 2017