KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 26 Februari 2017

KDRT, Andika Kangen Band Ditahan Polresta Bandar Lampung

Kaliandanews.com - Andika Mahesa atau Maesa Andika Setiawan (30) mantan vokalis Kangen Band ditahan polisi. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.
Andika kangen band ditahan polisi

"Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/2).

Penahanan terhadap Andika dilakukan karena bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi. Tersangka Andika disangkakan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," katanya lagi.

Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya. "Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Deden menyatakan, surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang sebelumnya ditandatangani istrinya Caca, ternyata dilakukan di bawah paksaan suaminya, Andika. "Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," katanya lagi.

Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas. Penyidik memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, lalu tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.

Untuk diketahui, Andika beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada 2013 dia ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat.

(Red)