Kaliandanews.com - Kepolisian Seluruh Indonesia, besok 1 Maret 2017 akan menggelar
Operasi Simpatik 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017.
Foto : Ist |
Namun Operasi yang berlangsung selama 21 hari ini, lebih
mengutamakan tindakan persuasif, yang bertujuan agar masyarakat lebih simpati
kepada kepolisian.
Kepala Bagian
Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi kali ini tidak akan memberikan tindakan berupa
tilang kepada pelanggar di jalan raya, namun hanya tindakan berupa teguran
saja.
Karena konsep Operasi
Simpatik 2017 ini bukan lagi Razia.
Jangan Asal Mau Ditilang
Apakah Anda pernah
ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturanlalu lintas?
Jika ya, mungkin dalam
proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas atau
sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu diketahui,
pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab
ada pula aturannya.
Pada pengendara sepeda
motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan
surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai
aslinya, pengendara atau peenumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur
kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari,
melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua
orang.
Sementara, untuk
pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya,
simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak
pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Perlu Anda ketahui,
polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang
melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan.
Kendati demikian,
polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada
aturannya.
Polisi harus memiliki
izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.
Silakan baca
penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk
para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN
ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang
sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan
kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta
pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor
di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala
KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat
dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a.
Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan
razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-
tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus
menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1
sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya
100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain
harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga
diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Contoh Kasus
Kasus polisi lalu lintas memeriksa pengendara tanpa memenuhi
syarat di atas terjadi di Sumatera Utara.
Seorang polisi mengentikan pengendara mobil dari Pekanbaru,
Provinsi Riau, lalu meminta menunjukkan SIM dan STNK.
Namun, pengendara itu menolak menunjukkan surat yang diminta
karena polisi lalu lintas tersebut tidak sedang melakukan razia atau operasi
resmi. Selain itu, tidak memiliki surat izin pemeriksaan.(*)
Sumber : Tribun.com