Kalianda, KaliandaNews - Dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pagi tadi pukul 09.00 WIB menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke Lapas Klas II A Kalianda yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Kemenkumham Giri Purbodo untuk mencegah peredaran narkoba di Lapas.
Foto: Kemenkumham Sidak |
Dalam sidak tersebut Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II A Kalianda, Sutarjo mengatakan razia tersebut dilakukan secara acak kepada warga binaan (wabin) yang ada di Lapas itu.
“Ada 200 napi yang dipilih acak oleh Kadivkum tadi dan semuanya ditest urine” ungkap Sutarjo, (30/03/17).
Dari hasil test urine tersebut didapati 9 wabin terindikasi positif narkoba, namun menurut keterangan Sutarjo setelah dilakukan test ulang rupanya wabin tersebut bukan positif narkoba akan tetapi akibat mengkonsumsi obat jantung dan bisul.
“Sembilan orang terindikasi positif (narkoba, red) tapi setelah ditanyakan ke wabin itu, dia mengatakan bahwa sedang mengkonsumsi obat dari dokter yaitu obat jantung dan obat bisul, dan setelah di periksa ulang ternyata benar negatif,” kata Sutardjo.
Dia menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia tersebut setiap minggunya. Hal itu bertujuan agar menangkal penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam beredar di dalam Lapas. “Kita setiap minggu paling tidaknya 2 kali melakukan razia ke sel-sel,” tambahnya.
Untuk napi yang terjaring razia akan dikenakan sanksi letter F yaitu dicabut haknya untuk mendapatkan remisi serta cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) dan sanksi ini berlaku selama 1 tahun. (Kur)