Bawa Narkoba, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU di PN Kalianda
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Senin, 20 Maret 2017

Bawa Narkoba, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU di PN Kalianda

Kalianda, KaliandaNews - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana, untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Romi Saputra (32) Bin Zainudin, warga Dusun Kuta Dibalang Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Senin (20/3).


Terdakwa sendiri, tertangkap tangan membawa Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Senin (19/9/2016), lalu.

Pantauan Kaliandanews, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi, SH, MH tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kalianda Ryan Sumarta, SH membacakan tuntutannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Supaya pengadilan memutuskan terdakwa agar dihukum mati karena terdakwa secara sah menjual dan membeli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram." ungkap Ryan didepan Hakim saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Ryan juga mengungkapkan terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati.

"Barang bukti 14 kg shabu dan 100.000 butir pil extacy. terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah barang bukti yang besar" Kata Ryan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 27 Maret 2017 mendatang agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya.

"Saya berikan kesempatan untuk terdakwa mempersiapkan pembelaan 1 minggu" Tutup Hakim Ketua. (Kur/Nz)