Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 23 Maret 2017

Deden Cabuli Pacarnya yang Mabuk Komix di Sukatani

Redaksi
Kalianda, Kaliandanews.com - Deden (21) warga Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dibekuk Satreskrim Polres Lampung Selatan, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih bersekolah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamsel, Ipda Yan Revie Yulianti
Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Rizal Efendi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, tersangka ditangkap pada hari Senin (20/03/17) pukul 20.00 Wib, setelah melakukan perbuatan bejatnya terhadap RA (15) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

"Tersangka kami tangkap dan sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Lamsel," kata Rizal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/03/17).

Sementara menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel, Ipda Yan Revie Yulianti, kejadian bermula pada pagi hari, saat korban diajak pergi kerumah teman tersangka yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Kemudian setelah tiba, korban diberikan obat batuk jenis Komix sebanyak 16 buah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya didalam kamar milik temannya.

Orang tua korban yang mendengar kabar bahwa anaknya tidak sadarkan diri dan berada di Sukatani, langsung menuju kelokasi dan mendapatkan anaknya tidak sadarkan diri. Orang tua korban langsung membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk melakukan perawatan dan visum.

"Sebelumnya tersangka diserahkan oleh warga kepada ketua RT untuk dibawa ke balai desa," kata Revie saat ditemui diruangannya.

Menurut tersangka, mereka melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka, karena keduanya memiliki hubungan kedekatan sebagai sepasang kekasih.

"Saat kejadian tidak ada satu orangpun yang berada didalam rumah selain tersangka dan korban," pungkas Revie.

Ditempat yang sama, tersangka Deden mengaku sangat menyesal karena telah mengajak korban untuk mengkonsumsi komik hingga mabuk, dan melakukan hubungan badan, saat korban tak sadarkan diri.

"Ini yang kedua kali ngelakuin hubungan suami istri sama pacar saya, tapi ini yang ketahuan karena dia mabuk," singkat Deden.

Atas perbuatan ini, tersangka terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (red)