'Ngaku Dukun dan Perkosa Pasien' Polsek Penengahan Lamsel Ciduk Pelaku
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 03 Maret 2017

'Ngaku Dukun dan Perkosa Pasien' Polsek Penengahan Lamsel Ciduk Pelaku

Penengahan, Kaliandanews.com – Dalam hitungan jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan Lampung Selatan, berhasil mengamankan Lintang (43), warga Serang, Banten, yang mencoba kabur ke Pelabuhan Merak, Banten, setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berumur 19 tahun, dengan modus mengaku sebagai paranormal yang akan menyembuhkan penyakit korban.

Foto: Tersangka yang mengaku sebgai Paranormal (Dukun)
Informasi yang berhasil dihimpun kaliandanews.com, pada hari kamis (02/03) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wib, korban AM (19) warga Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Lamsel, bersama Ratman (saksi) mendatangi kontrakan tersangka di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Dengan tujuan untuk mengobati penyakit Asam Lambung yang diderita Korban AM.

Namun ketika akan dilakukan pengobatan, pelaku lebih dahulu menyuruh Ratman untuk pulang mengambil baju salinan korban. Kemudian pada saat Ratman pulang, pelaku mengajak korban pergi ke perkebunan, dengan dalih untuk mempersiapkan pemandian dengan air kembang.

Sesampainya di perkebunan tersangka langsung memegang korban dan memaksa menyetubuhi korban, kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka membawa korban pulang ke kontrakannya dan kemudian bergegas pergi melarikan diri ke Merak, Banten.

Foto: Satres Kriminal Polsek Penengahan Bersama Pelaku di KSKP Merak
Melalui Kanit Reskrim IPDA M. Nauval Seno, S.TK, Kapolsek Penengahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyadi Yakub mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan anggota pos lantas yang sedang berpatroli.

"Ya awalnya kami mendapat laporan dari anggota Pos Lantas yang sedang berpatroli ke daerah pelosok, saat mereka patroli, mereka mendapati orang minta tolong karena di perkosa. Kemudian mereka menghubungi saya," Ucap Nauval, Jumat (03/03).

Dikatakannya, atas laporan itu dirinya bersama beberapa anggota lainnya mendatangi sumber laporan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Setelah mereka menghubungi saya melalui Kapolsek, saya langsung bergerak kesana untuk memperoleh keterangan saksi" Sambungnya.

Menurut keterangan saksi yang mengungkapkan kepada dirinya, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri ke arah Merak dengan menaiki kapal roro sekitar pukul 17:00 WIB sore.

"Saya perkirakan sandarnya kira-kira jam 8 malam. Sebelum kapal yang di tumpangi pelaku sandar, saya berkoordinasi dengn pihak KSKP Merak agar dilakukan penyergapan jika kapalnya sandar," Lanjut Kanit muda itu.

Setelah beberapa saat, pihaknya mendapatkan laporan dari KSKP Merak, bahwa pelaku sudah diamankan sekitar pukul 20.00 Wib di Pelabuhan Merak, Banten.

"Kami memang sedang diperjalanan untuk melakukan pengejaran. Setelah ditangkap, pelaku langsung kami bawa dari merak untuk dilakukan pemeriksaan di polsek penengahan," tutupnya.

Foto: Barang Bukti yang disita dari tangan Pelaku
Dari laporan tersebut, Polsek mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana korban dan baju korban. Sementara dari tangan pelaku, polsek mengamankan 4 unit handphone, 12 bungkus rokok, tasbih serta power bank. (nz)