Polsek Tanjungan Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 02 Maret 2017

Polsek Tanjungan Amankan 2 Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi

Katibung, Kaliandanews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungan, menangkap dua orang penyalah guna dan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kaliandanews.com, kedua tersangka yang ditangkap yaitu IM (25) dan JI (25), mereka merupakan warga Katibung, Lampung Selatan.

Menurut Kapolsek Tanjungan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendy Prabowo, keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka IM, di Dusun Kelapa Dua, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Sabtu (25/02/17)

"Benar kami mengamankan dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu, " ujar Hendy saat dihubungi melalui telepon, Kamis (02/03/17).

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, beberapa plastik bening yang berisi sabu sisa pakai, alat hisap sabu dan korek gas.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tanjungan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan kedua tersangka," kata Hendy.

Kedua tersangka terancam pasal 112 jo 127 UU no.35 tahun 2009 dan pasal 127 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yb)