BPN Lamsel & Pihak Thamrin CS Mangkir Pada Rapat Mediasi Lahan Sengketa
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 02 Maret 2017

BPN Lamsel & Pihak Thamrin CS Mangkir Pada Rapat Mediasi Lahan Sengketa

Kalianda, Kaliandanews.com - Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda dengan Thamrin dan Marwan Kholid cs di ruang Asisten I Sekretariat Pemkab Lampung Selatan terpaksa ditunda (deadlock).
sengketa lahan
Ilustrasi: net
Hal ini dikarenakan, pihak Thamrin Cs selaku pihak yang dikuasakan Yusuf Raharja yang mengklaim lahan dan pihak BPN Lampung Selatan tidak menghadiri rapat mediasi tersebut.

Mediasi tersebut awalnya akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 15.30 WIB, pihak Thamrin Cs tidak juga nampak.

Akibat ditundanya mediasi tersebut, M. Amin (52), perwakilan warga Desa Margacatur mengaku sangat kecewa, sebab kejadian mangkirnya pihak Yusuf Raharja bukan hanya terjadi kali ini saja, namun juga pernah terjadi pada 2001 silam.

"ini dulunya pernah dimediasi oleh pemkab setempat pada tahun 2001. Tapi, kejadian sama terulang karena pihak pengklaim lahan (Yusuf Raharja) tidak menghadiri rapat mediasi." Ungkap Amin.

Sempat dingin, masalah ini kembali mencuat pada tahun 2014 lalu lantaran pihak Yusuf Raharja kembali mengklaim lahan tersebut sembari menunjukan sertifikat hak milik dan akan menggusur lahan warga tersebut, padahal lahan tersebut masih digarap oleh warga setempat.

"Seluruh lahan ada sekitar 84 hektare, milik sekitar 80 warga. Oleh sebagian besar warga, lahan itu dilepas dengan biaya ganti rugi. Tapi sebagian kecil lagi, termasuk saya dengan 5 orang warga lainnnya dengan luas lahan sekitar 6 hektare menolak ganti rugi," Terang Amin.

Sementara, ketua EK. LMND Rahman yang mendampingi warga tersebut menuturkan, meski pihak Yusuf Raharja memiliki sertifikat Hak milik, namun terdapat banyak kejanggalan didalamnya sebab sertifikat hak milik tersebut dikeluarkan BPN setempat pada tahun 2013 melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) tidak memiliki alas hak yang berkekuatan hukum.

"Pihak mereka (Yusuf Raharja) hanya mengklaim sebagai keluarga besar AURI yang telah menerima hibah tanah dari Kepala Negeri Kalianda. Padahal yang kami tahu, dari surat hibah itu memiliki syarat harus digarap. Sedangkan warga juga memiliki surat hibah pada tahun 1961, dan turun temurun lahan itu selalu digarap oleh warga. Yang kami tahu, pihak pengklaim hanya memiliki surat ukur sebagai alas hak, dan tahu-tahu sudah terbit sertipikat itu," kata Rahman.

LMND juga mengatakan, pihak Yusuf Raharja terkesan menghindar dari rapat mediasi tersebut. "Mereka terkesan menghindar." Pungkasnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Lamsel, Supriyanto, S.Sos kepada wartawan tidak mengetahui ihwal ketidak hadiran pihak thamrin.m "Iya tidak hadir, kalau soal itu nanti ya, saya mau sholat dulu ke Masjid Agung," ujar Supriyanto. (Kur)