2 Polisi di Lamsel Malah Ditahan Gara-Gara Gerebeg Sabung Ayam, Ada Apa?
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 26 April 2017

2 Polisi di Lamsel Malah Ditahan Gara-Gara Gerebeg Sabung Ayam, Ada Apa?

Kalianda, KaliandaNews – Dua polisi yakni Kanit Reskrim Jati Agung Aiptu Sulyadi dan Bripka Agus mendapatkan hukuman 7 hari kurungan di sel Propam Polres Lamsel setelah dianggap menyalahi prosedur dalam proses penggerebekan judi sabung ayam di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan akhir bulan Maret 2017 lalu.

Ilustrasi
Berdasarkan sidang disiplin, Aiptu Sulyadi dianggap melanggar pasal 4 huruf H PP Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin kerena dianggap tidak melaporkan tentang penahanan salah seorang pelaku judi sabung ayam.

Sementara Bripka Agus dianggap melanggar pasal 6 huru W PP noor 2 tahun 2003 karena adanya dugaan pungli pada kasus tersebut.

Melihat kejanggalan tersebut, Kerabat Aiptu Sulyadi yang juga seorang Notaris di Kalianda, Rudi Hartono menggelar konfrensi pers dikantornya. Menurut Rudi penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamsel patut untuk dipertanyakan.

“Kami mempertanyakan kepada Polres mengapa menahan saudara kami karena menangkap pelaku sabung ayam. Aiptu Sulyadi saat itu sedang melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.” Ungkap Rudi kepada sejumlah wartawan, (26/04/17).

Ia menuturkan, sebelum dijatuhi hukuman tersebut Aiptu Sulyadi sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik. “Mengapa Aiptu Sulyadi yang menggerebek judi sabung ayam malah ditahan dengan alasan melanggar prosedur. Ini bisa menjadi momok bagi aparat, mereka bisa gamang saat akan melakukan penegakan hukum.” Papar dia.

Sementara, Aiptu Sulyadi sendiri mengatakan apa yang ia dan rekannya lakukan sudah melalui prosedur yang sah. “Kalo prosedur sudah, Cuma kebetulan pada saat kejadian di Jati Agung saat itu tidak ada sinyal, jadi kita lapor tapi tidak sampai.” Terang Sulyadi di sel propam.

Disisi lain Kasi Propam Polres Lamsel, Iptu Dahlan mengatakan hukuman yang diberikan kepada dua polisi itu sudah sesuai prosedur. 

“Pada saat penggerebekan, pelaku sambung ayam bernama Junaidi mengajak berunding Bripka Agus agar pelaku tidak ditahan. Namun istri Junaidi melapor kekerabatnya seorang AKBP di Polda Lampung. 

Perempuan tersebut mengatakan mengapa sudah ada perundingan namun suaminya masih ditahan.” Jelas Dahlan. (Kur)