Ilustrasi pencabulan | Foto: net |
“Pelaku ditangkap pada hari minggu Tgl 09 April 2017 sekira Pukul 03.00 Wib. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing” kata Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si. Minggu (9/4/17).
Lanjut Kapolsek, pemeriksaan intensif kepada saksi-saksi, korban dan pelaku diketahui, AM telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 3 kali sehingga mengakibatkan korban hamil tetapi sebelum itu pelaku TA juga pernah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya atau dengan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara” kata AKP Wahidin.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si, pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar terus menjaga dan mengawasi pergaulan anak dalam keluarga.
“Keluarga selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dan menjadi korban dalam pergaulan seks bebas. Karena usia remaja notabene dalam kondisi masih labil” himbau AKBP Alfis Suhaili. (Red | Tribratanews)