Kalianda, KaliandaNews - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ridwan Abd. Kadir, menolak disalahkan ihwal kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawainya.
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ridwan Abd. Kadir |
Menurutnya, warga tidak seharusnya memberikan uang kepada pegawai Disnakertrans saat mengurus surat pencari kerja. Sebab, di kantor tersebut sudah ada tanda pemberitahuan bahwa saat mengurus surat pencari kerja tidak dipungut biaya.
Berita Terkait: Dapat Aduan Pungli di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zainudin : Kita Segera Ganti Kadisnya Jika Terbukti
"Salah dia bayar, seharusnya dia baca tulisan yang ditempel disini. Sudah ada tulisan tidak bayar tapi kok masih saja dia bayar." Ungkap Ridwan kepada KaliandaNews.com dikantornya, (25/04/17).
Ia juga menyayangkan sikap warga pemilik akun facebook Tozzi Guspa Robbi yang terkesan sengaja memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah kepada oknum pegawai Disnakertrans saat meminta legalisir surat pencari kerja.
"Seharusnya kalo memang ada seperti itu (pungli, red) dia (warga pemilik akun Tozzi Guspa Robbi, red) lapor saja ke saya langsung, tidak perlu memposting ke akun facebooknya." Terang Ridwan.
Masih kata Ridean, selama ini dirinya tidak pernah lupa memperingatkan pegawainya untuk tidak meminta imbalan kepada warga saat melayani warga yang datang ke Disnakertrans Lamsel.
"Setiap hari hal-hal seperti ini sudah saya ingatkan kepada pegawai saya. Akan saya mutasikan pegawai itu kalo memang terbukti meminta imbalan kepada warga yang mengurus surat pencari kerja disini." Katanya.
Ia pun mengimbau warga yang ingin mengurus surat pencari kerja dan surat-surat lain ke Disnakertrans untuk tidak memberikan imbalan, namun jika ada oknum pegawai yang meminta imbalan kepada masyarakat Ridwan berharap warga dapat langsung melaporkan kepada dirinya. "Langsung saja lapor ke saya. Jangan malah diposting di Media Sosial" Tukasnya. (Kur)