Menurut Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo, SIK, saat ini jajarannya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polsek Tanjungan.
"Dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa, cuma kami akan periksakan pisikologisnya untuk mengetahui apa benar mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Tanjungan, AKP Hendy Prabowo kepada saat dihubungi melalui sambungan telepon. Jum'at (14/4).
Baca juga: Gempar! Seorang Ibu di Katibung Lamsel Gorok Anak Balitanya umur 13 Bulan
Dijelaskan Hendy, untuk memastikan proses penyidikan agar ditemukan formulasi hukum yang tepat, pihaknya terus mendalami apakah pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Untuk itu kepolisian berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa.
"Sementara pelaku masih di kenakan pasal 338 tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman pidananya lima tahun" ujarnya.